MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang akan menilang pengendara yang melanggar batas kecepatan di ruas Tol Pandaan-Malang.
Batas kecepatan maksimal di tol tersebut 80 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer per jam.
Kasatlantas Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang mengatakan, pihaknya akan menggunakan speed gun atau radar kecepatan untuk mengukur kecepatan kendaraan yang melintas di Tol Pandaan-Malang.
Baca juga: Tol Pandaan-Malang Ditarget Rampung Total Pada Akhir Tahun
Speed gun itu ditembakkan pada kendaraan yang melanggar batas kecepatan sehingga data kecepatannya bisa terdeteksi.
Selanjutnya, kendaraan itu akan ditilang sesaat setelah keluar tol.
"Ditilang. Caranya nanti ditembak pakai speed gun," kata William saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, petugas akan menunjukkan hasil rekam speed gun kepada pengendara tersebut setelah keluar dari tol. Selanjutnya, pengendara itu akan ditilang.
"Setelah selesai pembayaran e-tol langsung dipinggirkan. Kita tunjukkan hasil speed gun yang telah kita tembakkan," katanya.
Baca juga: Setelah Berbayar, Pengguna Tol Pandaan-Malang Diprediksi Menurun
Sementara itu, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar batas kecepatan adalah sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni dikenai denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
"Ditilang sesuai dengan aturan lalu lintas," kata William.
Tol Pandaan-Malang seksi 1 hingga 3 diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019. Ruas tol itu akan resmi bertarif sejak Jumat (9/8/2019) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.