Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Aceh Tamiang Selundupkan 88 Ekor Ayam Aduan dari Thailand Bernilai Puluhan Miliar

Kompas.com - 07/08/2019, 15:18 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang warga Aceh Tamiang ditangkap Satgas Intelmar Fleet One Quick Response (FIQR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Koarmada I, di perairan Selat Malaka, Minggu (4/8/2019).

Keduanya ditangkap karena menyelundupkan 88 ekor ayam aduan dalam 76 kotak yang bernilai puluhan miliar rupiah. Kedua orang itu bernama Andi Arika dan Fahrizul.

Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K mengatakan, keseluruhan ayam aduan tersebut diangkut dengan perahu berkekuatan 8-10 GT.

Baca juga: Selundupkan 10 Kg Sabu-sabu ke Indekos, Seorang Pria Ditangkap

Pengungkapan adanya penyelundupan ayam dari Thailand melalui jalur air ini berdasarkan informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut pihaknya kemudian bergerak bersama dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 untuk melakukan penelusuran di perairan Selat Malaka.

"Kami sempat kucing-kucingan dengan mereka. Kan kadang mereka ini lebih pintar. Tapi, setelah diintai selama satu bulan, kami temukan modusnya. Dengan koordinasi antar-instansi kami berhasil menggagalkan penyelundupan mereka," kata Abdul, di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, perahu yang ditangkap ini adalah satu dari lima perahu yang dikejar oleh petugas. Namun, perahu yang ditangkap merupakan perahu yang membawa ayam paling banyak.

Setelah penangkapan, pihaknya membawa perahu beserta barang bukti ayam aduan tersebut ditarik ke Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan hari ini, kami serahkan barang buktinya. Selanjutnya, barang bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan," kata dia.

Rasyid menuturkan, unggas-unggas ini diduga sudah ada pemesannya. Di beberapa kotak terdapat tulisan nama dan nomor telepon.

Ayam-ayam ini juga bukan sembarangan, melainkan sudah merupakan ayam pilihan. Paling murah, kata dia, harga per ekornya Rp 10 juta-Rp 15 juta.

"Tapi, ada juga yang harganya sampai Rp 150 juta per ekor. Silakan kalikan 88 ekor, sudah berapa itu. Apalagi, kalau 4 boat lainnya tertangkap, bisa puluhan miliar itu kan," kata dia.

Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Widodo mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang pertama kali ditangani tahun ini.

Baca juga: Selundupkan Narkoba ke Bali, Warga Nepal Sembunyikan Sabu di Saluran Pencernaan

 

Dengan penyerahan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan laboratorium. "Bisa saja nanti kami lakukan pemusnahan terhadap barang buktinya," kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Sementara itu, Andi Arika dan Fahrizul yang masing-masing tangannya diborgol hanya bisa menundukkan kepalanya saat diberi pertanyaan.

Andi Arika mengaku mengambil ayam tersebut di laut. Ketika ditanya berapa upah yang akan diberikan, dia tidak menjawab. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com