Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Padang Tunda Gugatan Hukum Kasus Dokter Romi, Ini Alasannya

Kompas.com - 07/08/2019, 12:31 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum dokter gigi Romi Syofpa Ismael dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, menunda gugatan hukum terkait pembatalan kelulusan Romi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, gugatan itu masih menunggu kepastian penerbitan kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan dokter Romi sebagai PNS.

"Kita sangat bersyukur, pemerintah sudah menyatakan siap mengembalikan hak-hak dokter Romi. Saat ini, kita masih menunggu SK pengangkatannya sebagai CPNS," kata Wendra Rona Putra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Dokter Romi Memaafkan Pelapor yang Menyebabkan Kelulusannya Dibatalkan

Wendra mengatakan, pihaknya masih menunggu SK tersebut terbit dan meneliti SK itu, apakah sudah mengembalikan hak-hak dokter Romi yang sebelumnya dibatalkan.

Menurut Wendra, jika hak-hak dokter Romi sudah sepenuhnya dikembalikan, pihaknya akan membatalkan gugatan ke pengadilan.

Saat ini ada dua gugatan yang disiapkan LBH Padang, yaitu gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Kita teliti dulu SK itu, apakah sudah sesuai. Hak-hak dokter Romi terhitung pengangkatan 2018 sudah terakomodir atau belum, penempatannya dan lainnya. Kalau belum terpenuhi, tentu gugatan akan kita layangkan," kata Wendra.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Perjuangan Drg Romi, Status CPNS Dikembalikan hingga Akan Dilakukan Pemanggilan Paksa

Sebelumnya, pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak dokter Romi Syofpa Ismael sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus tes di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com