Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki 332 Hewan Belangkas, Agen Pengumpul Kepiting Ditangkap

Kompas.com - 06/08/2019, 17:33 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga orang agen pengumpul kepiting diamankan oleh Polres Tebing Tinggi karena terbukti atas kepemilikan 332 individu belangkas (Tachypleus gigas).

Saat ini, ketiganya masih meringkuk di sel tahanan Polda Sumatera Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengangkutan satwa liar dilindungi dengan sebuah mobil pick up bernomor polisi BK 9460 ZF warna hitam.

Baca juga: Polair Gagalkan Penyelundupan Kepiting Senilai Rp 4,5 Miliar ke Luar Negeri

Dikatakannya, ketiganya ditangkap pada hari Jumat (2/8/2019).

Saat itu, mobil yang dikemudikan Sofian (43) tersebut melintas di Jalan Lintas Tebing Tinggi - Kisaran, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 01.00 WIB.

Di dalam mobil tersebut ditemukan, sebanyak 165 individu yang disimpan dalam keranjang bambu.

Dari pengembangan selanjutnya, pihaknya menangkap dua orang lainnya yakni Suryadi dan Eko Wijaya.

"Ketiganya merupakan warga Dusun I, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai," katanya, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Sepekan, Maluku Ekspor 7 Ton Kepiting ke Malaysia dan Singapura

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti yakni satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK 9460 ZF,165 individu belangkas masih keadaan hidup dan 167 individu belangkas dalam keadaan mati.

"Barang bukti dan tersangka kami serahkan kepada pihak BBKSDA Sumut," katanya.

Kepala Seksi Perencanaan, Pengawetan, dan Perlindungan (P3) BBKSDA Sumut Amenson Girsang mengatakan, pihakya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Tebing Tinggi pada Jumat (2/8/2019) sekitar pukul 20.00 wib.

Berikutnya, untuk penanganan proses hukumnya, pihaknya menyerahkannya ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. I Sumatera.

"Sebanyak 165 individu belangkas hidup, kita lepaskan di Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut sedangkan 167 individu belangkas dikuburkan di halaman belakang kantor Gakkum," katanya.

Dijelaskan Amenson, ketiga tersangka merupakan agen pengumpul kepiting.

Ketiganya bertemu dengan seseorang dari Tanjung Balai yang mendanai mereka untuk mengumpulkan belangkas untuk kemudian dijual kepadanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com