Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ricuh Penertiban Ikon Kuliner Medan Warkop Elisabeth, Ini Kata DPRD Sumut

Kompas.com - 06/08/2019, 07:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan pedagang warung kopi (warkop) Taman Ahmad Yani Medan atau sering disebut Warkop Elisabeth mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut).

Pasalnya, Kamis (1/8/2019) kemarin, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menertibkan tempat mereka berjualan sejak puluhan tahun lalu.

Warkop yang berada persis di depan RS Santa Elisabeth di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, kini rata dengan tanah. 

Baca juga: Kisah Warkop Elisabeth, Ikon Kuliner Kota Medan yang Digusur dan Tinggal Kenangan

Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan usai menerima pedagang mengatakan, setiap periode kepemimpinan wali kota Medan selalu ada dinamika antara pedagang warkop dengan pemerintah.

Padahal para pedagang telah beraktivitas puluhan tahun. Menurutnya, pedagang mendapat perlakuan jauh lebih baik saat Wali Kota Rahudman Harahap. 

Warkop Taman Ahmad Yani atau Warkop Elisabeth bersama pusat Kuliner Pagaruyung dijadikan percontohan.

Pemkot Medan bersama CSR dari Perusahaan Gas Negara membentuk wadah koperasi pedagang Taman Ahmad Yani dan disahkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkot Medan.

Baca juga: Tak Suka Umbar Janji, Caleg Milenial Ini Memilih Tularkan Ilmu Kewirausahaan di Warkop-warkop

Bikin macet tapi kurangi begal 

Petugas Satpol PP mengangkat papan baliho dalam penggusuran di warkop Elisabeth Medan, kamis (1/8/2019). KOMPAS.com/Dewantoro Petugas Satpol PP mengangkat papan baliho dalam penggusuran di warkop Elisabeth Medan, kamis (1/8/2019).
Kalau penertiban beralasan mengurai kemacetan, Sutrisno bilang, kemacetan akibat pengunjung warkop telah diatasi dengan menjadikan jalan di depan warkop menjadi satu arah. 

"Kemacetan tidak bisa jadi alasan menggusur pedagang. Mereka juga bersedia dipungut retribusi, jadi tidak ada alasan untuk menyatakan mereka tidak berkontribusi untuk Pemko Medan," katanya, Senin (5/8/2019).

Aktivitas pedagang warkop, lanjut dia, justru mengurangi risiko tindakan kriminal seperti begal di sekitar taman.

Oleh karena itu, pedagang mengharapkan dapat berjualan kembali dan bersedia ditata sesuai dengan ketentuan.

Penataan akan disesuaikan dengan pola ruang yang ada supaya tidak mengganggu aktivitas lain seperti jalan raya dan rumah sakit.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop Terungkap karena Warga Curiga Ada Pelayan Seksi

Penataan kota vs kesejahteraan warga

Atas permintaan tersebut, DPRD Sumut merekomendasikan agar diberikan izin berjualan kembali kepada pedagang.

Pemkot Medan diminta segera mengatur zonasi bagi pedagang dan dibuat aturan yang pasti melalui peraturan daerah yang dijadikan payung hukum untuk mengikat seluruh pihak terkait.

Memperhatikan sektor-sektor ril ekonomi masyarakat, pedagang formal, informal, dan non formal harus dilindungi dan ditata dengan baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com