Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Buang Air, Siswi SMP Disekap dan Dicabuli di Rumah Kosong

Kompas.com - 05/08/2019, 16:57 WIB
Oryza Pasaribu,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP di Kota Padang Sidempuan mengaku disekap selama tiga hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu.

Tidak hanya disekap, korban berinisial MHN (15) ini juga dicabuli secara paksa. Kejadian ini berawal setelah korban ditarik pelaku yang melihatnya pulang dari sungai sehabis buang air kecil.

"Pelaku mengajak dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul di sebuah rumah kosong, usai korban selesai buang air di sebuah sungai," ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Padang Sidempuan AKP Abdi Abdullah, kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019).

"Untuk pelakunya bernama Januar Hadi Harahap, usia 32 tahun, pekerjaan sopir, sudah kami tangkap. Dan antara korban dengan pelaku masih satu kampung," tambah Abdi.

Baca juga: Seorang Gadis Dicabuli Pamannya dari SD hingga SMA

Penangkapan pelaku, kata Abdi, berawal dari laporan korban yang didampingi pihak keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Yayasan Burangir ke Mapolres pada Kamis (1/8/2019).

"Setelah menerima laporan korban, Sabtu (3/8/2019) diduga pelaku langsung kami tangkap di daerah Padang Sidempuan Angkola Julu. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan diancam Pasal 81 sub Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Yayasan Burangir Kota Padang Sidempuan Juli Herniatman Zega mengatakan, pihaknya mendampingi korban dan keluarga saat memberikan laporan ke polisi.

Dari cerita korban, kata Juli, kejadian bejat itu terjadi pada Kamis (25/7/2019) lalu. Saat itu, korban yang masih satu kampung dengan pelaku pergi buang air di sebuah sungai.

Usai Buang air, pelaku yang sudah membuntutinya langsung menghampiri korban dan kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong di sekitar tempat tersebut.

"Di rumah itulah korban mengaku disekap selama tiga hari dan dengan paksa dicabuli pelaku," ungkap Juli.

Usai mendapat perlakuan tersebut, korban yang merasa takut, meminta kepada pelaku agar dipulangkan. Namun, korban tidak meminta dipulangkan ke rumahnya.

Baca juga: 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Diungkap Polisi, Dicabuli 8 Tahun hingga Alasan Ritual

"Karena takut, korban meminta kepada pelaku agar diantar ke rumah keluarganya di Panyabungan (Kabupaten Mandailing Natal) ke rumah paman korban. Dan di situlah orangtua korban baru mengetahui keberadaan anaknya," ujar Juli.

Setelah bertemu dengan orangtuanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban mendatangi pihak Yayasan Burangir untuk mendapat pendampingan.

"Setelah itu, baru kami dampingi ke Polres untuk membuat laporan. Dan setelah direspons, pelaku langsung ditangkap di tempatnya di Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu," ujar dia.

Untuk kondisi korban, kata Juli, masih terlihat trauma dan dalam pendampingan pihaknya.

"Korban masih terus kami dampingi dan akan kami lakukan upaya untuk mengobati kondisi psikis korban," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com