Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amnesti Baiq Nuril, Ini Tanggapan Kejari Mataram

Kompas.com - 05/08/2019, 15:34 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com — Pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (2/8/2019) membuat Nuril terbebas dari jeratan hukum yang dijatuhkan kepada dirinya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram Ketut Sumedana menyebutkan, amnesti yang diberikan oleh presiden secara langsung menghapus tindak pidana yang dilaksanakan oleh kejaksaan.

Baca juga: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Akan Ajukan Revisi UU ITE

Sumedana menyebutkan, pihaknya hanya menjalankan undang-undang atau melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Tugas dari jaksa, yaitu kepada Kejaksaan Negeri Mataram, bukan menanggapi kapasitas amnesti yang diberikan bapak Presiden, melainkan lebih kepada pelaksanaan amnesti tersebut. Kalau dalam undang-undang itu hanya melakukan eksekusi terhadap putusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sumedana, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Baiq Nuril Akan Membingkai Surat Keppres Amnesti dari Jokowi

Sumedana menyampaikan, dalam waktu dekat akan memanggil Baiq Nuril untuk memberikan nasihat-nasihat agar tidak melakukan tindak pidana kembali.

“Ke depan akan memanggil saudara Nuril, status dia sebagai narapidana, kami akan panggil ke sini dalam rangka memberikan nasihat-nasihat kepada yang bersangkutan agar ke depan tidak lagi melanggar atau tindakan pidana terkait dengan IT,” kata Sumedana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com