KUPANG, KOMPAS.com - Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin ke Pengadilan Negeri Maumere.
Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.
Dilansir dari Kompas TV Jumat (2/8/2019), Alfridus Aliyanto mengatakan bahwa mantan kekasihnya harus mengembalikan uang yang telah dia keluarkan selama pacaran 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki-laki lain.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak. Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat. Pernyataan itu lewat telepon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," jelas Alfridus Aliyanto.
Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Gugat Mantan Kekasih Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta
Berdasarkan laman Pengadilan Negeri Maumere, gugatan kepada mantan kekasih karena diputus cinta ini didaftarkan dengan pasal wanprestasi.
Fransiska Nona Liin sebagai tergugat menganggap pemberian selama tiga tahun berpacaran adalah bentuk kasih sayang.
"Dia minta kembali semua. itu uang pulsa hp dan semua yang pernah kasih ke saya. Dia minta pulang semua hal-hal kecil yang apa saja dia minta pulang," kata Fransiska.
Baca juga: Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta