Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kubu Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan 274 Hektare

Kompas.com - 04/08/2019, 16:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang warga Kubu Raya berinisial UB (46) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah membakar lahan di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dengan luas 274 hektare.

UB ditetapkan sebagai tersangka bermula dar Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Setelah verifikasi lokasi, tim menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 hektar.

Baca juga: Fakta Baru Gunung Arjuno Terbakar, Diyakini Karena Ulah Manusia hingga BNPB Kerahkan Helikopter

Naas, UB kedapatan oleh tim tengah membuka lahan dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan rilis terkait penetapan UB sebagai tersangka karena terbukti telah membakar lahan di Desa Teluk Bakung.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan, menegaskan penyidik KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

"Penyidik mengamankan satu korek api gas merek tokai, satu ban dalam motor bekas, satu parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini," ucap Subhan berdasarkan rilis yang dikirimkan kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: 100 Hektar Padang Savana di Kawasan Hutan Gunung Rinjani Terbakar

Penyidik menjerat tersangka UB dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selain menetapkan UB sebagai tersangka pembakaran lahan 274 hektar tersebut, Subhan menegaskan pihaknya terus mendalami untuk mencari pihak-pihak lainnya yang kemungkinan terlibat bahkan sebagai pendana.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan pihaknya terus mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, pihaknya menurunkan tim untuk menindak tegas pelakunya.

Baca juga: Kantor PWI Aceh Tenggara Terbakar, Polisi Temukan Bekas Minyak Tanah

"Tim kami terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Kami telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif dilapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat," jelas Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dirilis tertulis.

Pihaknya pun telah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka.

"Kalau masih terjadi kami akan lakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," tegas Rasio Sani.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Tetapkan Warga Kubu Raya Sebagai Tersangka Pembakaran Lahan 274 Hektare

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com