Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Kejiwaan Perusak Rumah Menteri Susi

Kompas.com - 04/08/2019, 11:39 WIB
Candra Nugraha,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Perusak rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, pria berinisial A, mengaku melakukan perusakan setelah dirinya merasa kerasukan. Namun, alasan ini tidak begitu saja diterima pihak kepolisian.

"Pengakuan ini belum bisa dipertanggungkan secara pro justicia. Harus dengan ahlinya. Jangan sampai hanya modus si pelaku," jelas Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Bismo Teguh Prakoso saat rilis kasus perusakan rumah di Mapolres, Minggu (4/8/2019).

Oleh karenanya, lanjut dia, penyidik akan memeriksa kejiwaan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua Bandung. Selain itu, pihaknya akan koordinasi dengan RS Polri Sartika Asih Bandung.

Baca juga: Fakta Rumah Menteri Susi di Pangandaran Dilempari Batu, Sudah Berkali-kali Terjadi hingga Pelaku Berhasil Ditangkap

"Tersangka punya akun Facebook, biasa melakukan chatting, bisa login, bisa memakai WiFi, dan bisa merencanakan (aksi pelemparan batu). Tahu mana rumah tetangga," jelas Bismo.

Selain itu, menurut Bismo, tersangka dalam kondisi sadar melempari pos satpam kediaman Menteri Susi. Bahkan tersangka mempersiapkan batu dari rumahnya.

Ditanya mengenai kemungkinan hasil pemeriksaan kejiwaan yang menyatakan kejiwaan tersangka terganggu, Bismo mengatakan bahwa proses hukum tetap jalan, yang menentukan tersangka bersalah atau tidak ada di pengadilan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Pos Satpam Rumah Menteri Susi

Kasat Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Risqi Akbar menambahkan, menurut keterangan keluarga tersangka mulai depresi sejak beberapa tahun terakhir. Saat berada di rumah, tersangka mengaku sering diganggu roh.

"Depresi setelah kakaknya meninggal. Dia menganggap kematian kakaknya akibat tumbal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com