KOMPAS.com - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Mirisnya, kelahiran anak tersebut tanpa ada ikatan nikah secara sah, kejadian ini mengundang perhatian Komisi Perlindungan Perempuan Anak Daerah (KPAD) setempat yang mendatangi kediaman A.
Pihak keluarga perempuan terpaksa melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, lantaran keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak tersebut, bahkan menantang untuk dilakukan tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA)
Berikut fakta siswi SMP melahirkan seorang anak:
A (14) seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pangkal Pinang, Kepulaun Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.
Bayi perempuan yang dilahirkan A memiliki berat badan 2,5 kilogram dan panjang 46 centimeter.
Pihak keluarga perempuan dari siswi SMP berinisial A yang melahirkan anak perempuan terpaksa mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Baca juga: Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Berstatus Pelajar Tantang Tes DNA
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Baca juga: Soal Mediasi Antara Lisa Marlina dan Ni Luh Djelantik, Ini Kata Polisi
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah. Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.