TIMIKA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua, memulangkan pria yang sempat diamankan saat kericuhan pleno penetapan jumlah kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Mimika terpilih hasil Pemilu 2019, Kamis (1/8/2019).
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengambil keterangan dari pria tersebut hingga Kamis malam.
Polisi pun memberikan teguran simpatik, dan yang bersangkutan sudah dipulangkan.
"Beliau sudah diambil keterangan sampai tadi malam, sudah dipulangkan. Hanya kami berikan teguran simpatik," kata Agung, kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Baca juga: Kericuhan Warnai Penetapan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih di Mimika
Sebelumnya, pada Kamis kemarin, kericuhan sempat mewarnai penetapan jumlah kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Mimika terpilih hasil Pemilu 2019.
Kericuhan terjadi setelah Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola membacakan hasil penetapan kursi parpol dan caleg terpilih.
Pimpinan dari salah satu parpol kemudian melayangkan intrupsi hingga sempat terjadi perdebatan dengan ketua KPU.
Suasana itu membuat reaksi dari pengurus parpol dan caleg lainnya hingga Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto dan Dandim 1710 Mimika Letkol Pio L. Nainggolan turun tangan.
Dua orang pun harus diamankan polisi ke luar gedung Eme Neme Yauware tempat berlangsungnya rapat pleno.
Dari dua orang tersebut, satu orang dibawa ke Polsek Mimika Baru karena diduga melakukan pengancaman kepada komisioner KPU.
Baca juga: Melihat Antusiasme Warga Mimika di Kampung Antimiras
Meski demikian, rapat pleno tetap dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penetapan jumlah kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Mimika terpilih hasil Pemilu 2019.
Dari 35 kursi parpol, 7 kursi diperoleh Partai Golkar. Disusul Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra 5 kursi.
Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Demokrat dan Partai Perindo 3 kursi. Sedangkan, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masing-masing memeroleh 1 kursi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.