MAKASSAR, KOMPAS.com - Zahri Adam (36) ditangkap polisi saat berada di indekos di Jalan Karantina, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Zahri ditangkap atas tuduhan pencurian dan ancaman terhadap pacarnya berinisial L.
Kepala Seksi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhi Salam mengatakan, Zahri awalnya mencuri kartu ATM milik pacarnya.
Kemudian, saat pencurian diketahui, Zahri mengancam akan menyebarkan video hubungan badan dia dengan pacarnya.
"Dari keterangan korban, selain barangnya dicuri, juga diancam disebar video hubungan badan keduanya, jika dilaporkan ke pihak berwajib perihal pencuriannya," kata Suwandhi Salam, Jumat (2/8/2019).
Saat ditanya polisi, Zahri mengaku mengambil sebuah kartu ATM milik pacarnya. Ia kemudian menarik uang tabungan pacarnya itu di Jalan Mongonsidi secara diam-diam sebesar Rp 2,8 juta.
"Video hubungan badan bersama korban ada dalam file ponsel milik pelaku," kata Suwandhi.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita kartu ATM milik L dan sebuah ponsel yang berisi video hubungan badan Zahri dengan pacarnya.
Saat ini, Zahri mendekam di sel tahanan Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.