Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Gadis di Lampung Utara Diperkosa untuk Bayar Utang Temannya

Kompas.com - 01/08/2019, 12:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya. Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu.

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp. SA mengajak korban untuk jalan-jalan, Kamis (27/6/2019).

SA lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban di rumahnya. Mereka kemudian berbonceng tiga meninggalkan rumah korban.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Murid SD Diculik dan Dicabuli di Toilet SPBU di Pekanbaru

Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor. Sementara, tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.

Saat sedang berduaan itu, tersangka SA memerkosa korban.

Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK. Pelaku SA beralasan untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200.000.

"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya.

Baca juga: Jengkel, Sejumlah Tahanan Hajar Pria Beristri 5 yang Cabuli Anaknya 50 Kali

Penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih remaja itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Seorang Gadis di Lampung Dipaksa Lepas Keperawanannya untuk Bayar Utang Teman Sebesar Rp 200 Ribu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com