Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Taruna AKTP Makassar, Orangtua Aldama Keberatan Pelaku Dituntut 10 Tahun

Kompas.com - 31/07/2019, 21:33 WIB
Himawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kedua orangtua Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar yang meninggal dianiaya seniornya, keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 10 tahun hukuman penjara kepada Muhammad Rusdi, terdakwa penganiayaan tersebut. 

Menurut Daniel Pongkala, ayah taruna Aldama, peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya tersebut sudah direncanakan oleh Rusdi.

Hal ini diketahuinya dari hasil rekonstruksi perkara di kampus ATKP beberapa bulan sebelum persidangan digelar. 

Daniel mengatakan perencanaan penganiayaan yang dilakukan Rusdi terlihat usai mendapati Aldama yang tidak memakai helm saat diantar ayahnya ke kampus ATKP. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara 

Rusdi yang sudah menunggu di sebuah gazebo kampus, pada saat itu memanggil Aldama tetapi tidak langsung dianiaya melainkan diperintah oleh Rusdi untuk menghadap di baraknya pada malam harinya. 

"Kenapa malam baru dianiaya? Dari siang sampai malam itu kan berselang beberapa jam. Berarti dari bebapa jam itu dia sudah rencana apa yang akan saya (Rusdi) kasih nanti (untuk Aldama)," ujar Daniel sewaktu diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

Menurut Daniel, tidak seharusnya jaksa penuntut umum mengenakan pasal 338 KUHP kepada terdakwa Muhammad Rusdi.

Ia beranggapan pasal 355 ayat 2 lebih tepat bila didakwakan dalam kasus yang membuat anaknya tersebut meninggal dunia. 

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP: Aldama Berkeringat Sebelum Dipukul 

"Pasal 355 itu berarti perencanaan yang mengakibatkan korban meninggal (hukumannya) minimal 15 tahun. Kalau di bawah 15 tahun saya tidak terima berarti kita tidak mengikuti aturan yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Pembunuhan sudah direncanakan

Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).KOMPAS.com/HIMAWAN Muhammad Rusdi (21), terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/7/2019).
Sementara itu, Mariati, ibu dari Aldama juga sangat keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Mariati ingin terdakwa pembunuhan anak semata wayangnya itu juga bisa dihukum seberat-beratnya. 

Baca juga: Cerita Perjuangan Ayah Aldama, Taruna ATKP Makassar, Mencari Penyebab Kematian Anaknya 

Ia pun beranggapan penganiayaan anaknya telah direncanakan oleh seniornya di ATKP. 

"Itu (Aldama) anak semata wayang saya, anak kebanggaan saya, anak yang diharap-harapkan. Saya ingin hukuman mati (untuk terdakwa)," ucap Mariati. 

Sebelumnya diberitakan Muhammad Rusdi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan salah satu jaksa penuntut umum Tabrani, Rusdi yang juga merupakan taruna tingkat 2 di ATKP Makassar dinyatakan telah melakukan unsur kekerasan dengan kesengajaan yang pada akhirnya menghilangkan nyawa Aldama di barak 6 kampus ATKP Makassar, 3 Februari 2019 lalu. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar: Sewaktu Sekarat Aldama Tidak Dibawa ke Ruang Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com