Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyesalan Elga Bunuh Siswa SMK gara-gara Masalah Lowongan Kerja

Kompas.com - 31/07/2019, 19:13 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Elga Farian Sauda Dachi (20), pelaku penganiyaan terhadap RP (16) pelajar SMK disalah satu kota Batam hingga tewas tidak menyangka apa yang diperbuatnya itu malah merenggut nyawa seseorang yang sama sekali belum dikenalnya.

Elga mengaku dirinya sempat kesal dan terpancing emosi saat korban menjawab pertanyaan dirinya yang dianggap tidak sopan santun.

Namun demikian apa yang dilakukan Elga tetap tidak bisa dibenarkan.

"Jujur saya menyesal, tapi apa yang saya lakukan karena saya kesal melihat cara korban menjawab yang terkesan mengejek," kata Elga, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Siswa SMK Tewas Dianiaya gara-gara Menjawab Lowongan Kerja

Elga mengatakan kejadian ini berawal saat dirinya bertanya kepada korban terkait lowongan pekerjaan. Lalu korban menyebut lowongan pekerjaan cuci mobil.

Awalnya Elga menganggap jawaban itu biasa. Namun belakangan ia mulai emosi ketika korban menjawab pertanyaan terakhir dengan mengatakan, "Cukuplah makan bakso semangkok".

"Yang membuat saya kesal, korban menjawab pertanyaan saya dengan posisi dirinya sedang fokus bermain hp. Bahkan wajah korban hanya terfokus pada game yang ada di ponsel, bukan ke saya. Ditambah lagi jawabnya terkesan mengejek, spontan saya naik pitam dan menghajar korban," terangnya.

Elga mengaku emosinya tidak terkontrol karena ia sudah lama menganggur.

Kini Elga menyesal telah menganiaya RP hingga tewas, dan ia juga meminta maaf kepada orangtua korban beserta keluarganya.

Elga mengaku siap menjalani hukuman atas apa yang telah diperbuatnya ini.

Baca juga: Miris,19 Siswa SMK Ini Gagal Kuliah karena Ditelantarkan Sekolah

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pelaku sudah diamankan. Selama proses pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif.

Bahkan pelaku mengakui atas apa yang telah diperbuatnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun," kata Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com