Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Kompas.com - 31/07/2019, 12:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengembalikan berkas perkara tersangka kasus wanita yang membawa anjing masuk Masjid di Bogor.

Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Suzethe Margareth dengan nomor B/77/VII/2019/Reskrim tanggal 1 Juli 2019 itu dinilai belum lengkap atau P18.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Regie Komara mengatakan, pengembalian berkas tersebut telah diserahkan ke Polres Bogor secara bertahap.

"Iya P18 itu belum lengkap ada beberapa kekurangan dari penyidik Polres Bogor," katanya kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Kejari Kembalikan Berkas Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Regie menyebut, dimulai surat perintah penunjukkan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atau P16 dengan nomor Print-1707/O.2.33/Euh.1/07/2019 diserahkan per-tanggal 3 Juli 2019.

Selanjutnya berkas pengembalian yaitu P18 dengan nomor B-2136/O.2.33/Ep.1/07/2019 diserahkan per-tanggal 17 Juli 2019 dan untuk petunjuk P.19 dengan nomor B-2189/O.2.33/Ep.1/07/2019 per-tanggal 24 Juli 2019.

"Jadi kalau P19 itu petunjuk dari jaksa kepada penyidik untuk memenuhinya dan nantinya penyidik dikasih waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa," ungkapnya.

Baca juga: Kompas.com Dicatut untuk Hoaks Pernyataan Kapolri soal Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Regie tidak mau menyebutkan kekurangan dari berkas perkara tersebut.

"Kalau itu masuk materi perkara jadi belum bisa kita sampaikan apa saja berkas penyidikan yang kurang," ucapnya.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena membenarkan bahwa saat ini penyidik Polres Bogor masih memperbaiki berkas kasus penistaan agama.

"Iya pengembalian berkas untuk kasus SM pada tanggal 24 Juli 2019 kepada penyidik yang mana masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com