Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti Tiga Bulan

Kompas.com - 30/07/2019, 14:07 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengambil cuti selama tiga bulan untuk mengurus perkara hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Ahmad yang kini ditunjuk sebagai pelaksana harian Sekda Jabar.

Daud mengatakan, permohonan cuti itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Pak Iwa minta cuti untuk berkonstentrasi dengan permasalahan dia. Bukan nonaktif tapi cuti, nonaktif itu kalau ditahan. Di pepres itu ada, ada yang tidak bisa menjalankan tugas atau kekosongan jabatan. Kalau kekosongan itu yang tadi ada aturan kalau tersangka dan ditahan maka diberhentikan sementara. Kalau seandainya itu terjadi. Pak Gubernur sudah mengizinkan," kata Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Siap Bantu KPK

Daud menambahkan, Pemprov Jabar tak bisa memberi pendampingan hukum kepada Iwa. Meski demikian, ia tetap mempunyai hak sebagai aparatur sipil negara.

"Ada aturan bahwa di Biro Hukum kita tidak boleh mendampingi untuk kasus korupsi. Tapi mudah-mudahan kan harusnya Pak Iwa itu menunjuk lawyer, kita tidak boleh beracara. Hak melekat untuk sekda masih, beda dengan cuti di luar tanggungan negara. Istilahnya cuti besar," katanya.

Setelah menjabat sebagai pelaksana harian Sekda Jabar, Daud mengaku mendapat arahan dari Ridwan Kamil untuk berkomunikasi dengan DPRD Jabar terkait pembahasan anggaran.

"Sekarang ini utamanya untuk saya kita sedang membahas APBD. Jadi barangkali saya sebagai plh saya berkomunikasi dengan dewan bagaimana APBD perubahan dan APBD murni 2020. Konsentrasi sementara di situ. Kalau posisi asisten jalan terus," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekda Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Dinonaktifkan

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com