Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Dokter Gigi Romi hingga Batal Jadi PNS Jalani Sidang Kode Etik

Kompas.com - 30/07/2019, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com — Polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael berbuntut panjang dengan disidangnya dokter gigi LS yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018 di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.

"Betul, kami bawa kasus ini ke sidang etik karena ada dugaan dokter yang nilainya berada di bawah dokter Romi saat CPNS melanggar etik," kata Sekretaris PDGI Sumbar drg Busril yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Baca juga: Fakta Polemik Pembatalan PNS Dokter Gigi Romi, Pemda Bantah Diskriminatif hingga Lapor LBH

Busril menyebutkan, dokter yang nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.

Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.

Menurut Busril, sidang etik dilakukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan sang dokter.

"Kami sudah melalukan panggil dokter yang berada di bawah dokter Romi yang sekarang sudah dinyatakan CPNS sebagai pengganti dokter Romi yang dianulir," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Dokter Gigi Romi Gagal Jadi PNS karena Penyandang Disabilitas

Busril menyebutkan pihaknya akan menggali informasi-informasi yang ada. Jika terbukti melanggar etik, LS dipastikan diberikan sanksi.

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran, pasti ada sanksi. Kami lihat nanti sanksinya seperti apa. Apakah ini masuk pelanggaran berat, sedang, atau ringan," ujarnya.

Sidang kode etik PDGI Sumbar dijadwalkan berlangsung siang ini di kantor PDGI Sumbar.

 

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com