Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja yang Harus Dibangun Bila Ibu Kota Pindah ke Kalimantan?

Kompas.com - 30/07/2019, 12:01 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memaparkan beberapa sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan di Ibu Kota baru.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Pulau Kalimantan sebagai Ibu Kota baru pengganti Jakarta.

Sarana yang harus ada ketika Ibu Kota pindah di antaranya adalah utilitas dan gedung perkantoran yang memadai.

"Sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan dalam konsep pengelolaan Ibu Kota negara yakni sarana utilitas, gedung perkantoran, dan fasilitas publik," menurut keterangan Kementerian PPN/Bappenas yang diterima Antara di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Jokowi Ingin Pemindahan Ibu Kota Jadi Konkret, Bukan Sekadar Wacana

Sarana utilitas yang dibutuhkan terdiri atas saluran multifungsi, sarana penerangan, air bersih, listrik, jalan, dan sejumlah sarana utlitas lainnya.

Sedangkan untuk gedung perkantoran yang dibutuhkan antara lain gedung-gedung untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain itu fasilitas publik yang juga dibutuhkan terdiri dari rumah sakit, sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, perpustakaan, transportasi, urban pasar, rumah susun sewa,
dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappneas Rudy S Prawiradinata mengatakan, pemindahan Ibu Kota sudah pasti ada di Kalimantan.

Baca juga: Kepala Bappenas: Kalimantan Ibu Kota Baru, Provinsinya Menyusul

 

Di mana pun Ibu Kota baru akan dibangun, dampaknya ke seluruh Kalimantan akan signifikan.

Ibu Kota dipindahkan ke tengah agar Indonesia-sentri, seimbang terhadap seluruh wilayah
Indonesia. Itulah mengapa Kalimantan menjadi pilihan, selain karena lahan yang luas dan relatif aman bencana.

Rencananya Kementerian PPN/Bappenas akan membentuk sebuah badan otoritas yang bertugas untuk mepermudah manajemen aset dan pendaan bagi proyek-proyek KPBU utilitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com