Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jakarta Belajar Pengelolaan Sampah ke Surabaya...

Kompas.com - 29/07/2019, 20:59 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan kerja (kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (29/7/2019).

Kunjungan tersebut, dalam rangka studi banding pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai dengan proses akhir yang telah diterapkan Kota Surabaya.

Sebanyak 25 orang jajaran di DPRD Provinsi DKI Jakarta beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan perwakilan dari BUMD PT Jakarta Propertindo diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma di Balai Kota Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, alasan melakukan kunker ke Surabaya karena banyak hal yang patut ditiru dari teknologi pengelolaan sampah yang telah diterapkan di Surabaya. 

Baca juga: 5 Negara Asing Tawarkan Solusi Pengelolaan Sampah ke Pemkab Garut

Salah satunya, kata dia, bagaimana mengelolah sampah yang murah dari hulu hingga akhir dengan anggaran terbatas.

"Tentu ini menjadi pembelajaran bagi kami yang dari Jakarta dengan anggaran yang begitu besar masih harus belajar ke Surabaya. Bagaimana pengelolaan sampah yang baik, efektif dan efisien," kata Besari, Senin.

Ia menilai, selama ini teknologi pengelolaan sampah di Surabaya telah dikelola dengan baik, walaupun dengan keterbatasan anggaran.

"Bu Risma saya kira sudah sangat baik sekali mengelolah wilayah ini dengan keterbatasan anggaran, mampu kemudian menciptakan taman hutan kota yang baik. Aparaturnya juga baik dan kooperatif," ujar dia.

Baca juga: Ridwan Kamil Jemput Hibah Mesin Pengolahan Sampah ke Jepang

Menurut dia, pengelolaan sampah di Surabaya patut dipelajari oleh banyak wilayah di daerah lain, karena dalam mengelola sampah, Surabaya melakukannya dengan efektif dan efisien.

"Jadi kami studi banding ke Surabaya karena kami ingin menyelesaikan Perda tentang ITF, perda tentang pengelolaan sampah, maka dibutuhkan wilayah pembanding untuk melengkapi isi perda tersebut," imbuhnya.

Perda tersebut, sambung dia, harus selesai sebelum tanggal 26 Agustus mendatang atau sebelum pergantian periodesasi anggota legislatif yang baru.

Tim khusus pengelolaan sampah

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kunjungan kerja terkait pengelolaan sampah ke Pemkot Surabaya, Senin (29/7/2019).KOMPAS.com/GHINAN SALMAN Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kunjungan kerja terkait pengelolaan sampah ke Pemkot Surabaya, Senin (29/7/2019).
Sementara itu, Risma menuturkan bahwa pengelolaan limbah sampah harus dilakukan dengan penanganan yang tepat.

Oleh sebab itu, kata dia, Pemkot Surabaya menerapkan Perda Nomor 01 Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

"Jadi sesuai dengan Perda kami, saya membentuk tim khusus sebagai payung hukum," kata Risma.

Risma menjelaskan, tim khusus tersebut tidak hanya berasal dari teknik lingkungan, melainkan terdiri dari hukum, ekonomi, LSM, dan menggandeng Bapennas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional).

Baca juga: Bupati Tangerang Mengaku Kewalahan Kelola Sampah 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com