MALANG, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Polsek Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak menemukan unsur pidana pada kasus Siti Anisa, bocah berusia 9 tahun yang tewas tersedak pentol.
"Penyelidikan tetap, tapi dari hasil keterangan medis dan saksi sementara tidak ada unsur pidana," kata Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi kepada Kompas.com, Senin (29/7/2019).
Karena itu, kasus meninggalnya bocah itu masuk kategori musibah.
"Ini termasuk kasus lain-lain, bukan kasus pidana," katanya.
Baca juga: Diduga Tersedak Pentol Bakso, Bocah 9 Tahun Meninggal
Selain itu, pihak keluarga korban menerima kejadian itu dan menganggapnya sebagai musibah. Karena itu, setelah korban dinyatakan meninggal langsung dibawa pulang ke rumahnya di Kabupaten Bangkalan, Madura.
"Pihak keluarga menerima ini sebagai musibah dan selanjutnya setelah korban dinyatakan telah meninggal dari pihak Puskesmas Turen atau pihak paramedis, selanjutnya korban dibawa pulang ke Madura untuk dimakamkan," jelasnya.
Diketahui, Siti Anisa, bocah berusia 9 tahun asal Kabupaten Bangkalan, Madura, meninggal dunia saat berwisata di Masjid Tiban, Desa Sananrejo, Kabupaten Malang, Minggu (28/7/2019). Diduga, Anisa meninggal karena tersedak pentol yang dimakannya.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Tersedak Menahan Tangis saat Sampaikan Keterangan Terkait Bencana Bengkulu
Anisa sempat dilarikan ke Puskesmas Turen sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Mulut serta hidung Anisa mengeluarkan darah akibat tersedak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.