Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ditilang, Mahasiswa S2 yang Tabrak dan Seret Polisi Akan Dikenakan Pasal Ini

Kompas.com - 26/07/2019, 14:50 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

SUKABUMI, KOMPAS.com -  Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pihaknya akan menambahkan pasal dan memperkarakan sopir yang menabrak dan menyeret anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Bandung dengan pidana umum.

"Kemarin sudah ditilang dan disita. Sekarang akan ditambah pasal dengan melawan petugas," kata Rudy kepada wartawan di sela kunjunganya ke Polres Sukabumi Kota, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Fakta Viral Video Polisi Terseret di Kap Mobil Saat Hendak Tilang di Bandung

Hari ini, lanjut dia, sopir kendaraan sedan hitam berpelat nomor B 1980 PRF akan diperiksa.

"Hari ini dipanggil lagi akan diperiksa sopirnya, dan akan pidanakan dengan pidana umum," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan seorang polantas tertabrak dan menempel di kap mobil hitam dengan nomor polisi B 1980 PRF.

Peristiwa tersebut terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2019) pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Viral Video Polisi Tertabrak dan Terseret Mobil di Bandung, Ini Faktanya

Petugas yang terseret dan berada di atas kap mobil tersebut diketahui bernama Brigadir Natan Doris.

Sementara, pengemudi mobil berinisial CC (24) yang tabrak dan seret anggota polisi karena tak mau ditilang polisi, merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com