PALEMBANG, KOMPAS.com - Awi (34) warga Sekip, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.
Diduga untuk mengelabui polisi, sabu tersebut disimpan Awi di dalam anus.
Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di kawasan Jalan Antasari, Pasar Kentut, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Setelah itu, polisi akhirnya melakukan razia dan mendapati Awi sedang melintas di lokasi tersebut.
Saat digeledah, polisi sempat tidak menemukan narkoba di tubuh Awi.
Namun, ketika dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ternyata Awi menyimpan sabu yang dibawa di dalam anus.
"Tersangka Awi yang mengambil barang tersebut. Selanjutnya akan dipakai berlima untuk berpesta. Sabu tersebut, dimasukkan tersangka di anus, untuk menghindari polisi," kata Wakapolsek Ilir Timur I Palembang Iptu Malina saat melakukan jumpa pers, Jumat (26/7/2019).
Baca juga: Simpan Sabu di Ruang Arsip, Oknum PNS Ini Mengaku Sering Pakai di Toilet
Malina menerangkan, selain menangkap Awi, mereka juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yakni Deni Hasan, Amin alias Alwi, Andy Kristanto dan Teguh Prasetya.
Menurut Malina, sabu yang dibeli tersangka itu akan digunakan untuk berpesta.
Malina mengatakan, sabu tersebut dibeli Awi di kawasan Pasar Kentut dari seseorang berinisial D. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap D.
"Lima tersangka ini patungan untuk beli sabu. Lalu Awi yang beli, pengakuanya sudah tiga kali,"ujar Malina.
Baca juga: Simpan Sabu dalam Botol Deodoran, Pengunjung Lapas Diamankan
Sementara itu, Awi mengaku menyelipkan sabu di dalam anus untuk mengelabui polisi. Aksi itu merupakan aksi ketiga kalinya, setelah Awi membeli sabu dari D.
"Saya sendiri yang punya ide begitu (simpan sabu dalam anus) karena untuk menghindari razia,"ucap Awi.
Atas perbuatannya, kelima orang yang ditangkap terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Berkedok Pekerja Migran dari Malaysia, Pria Ini Simpan Sabu di Sandal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.