Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrak Puskesmas karena Pengaruh Miras, Sopir Truk Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2019, 12:56 WIB
Labib Zamani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Polres Boyolali menetapkan S (38), sopir truk kontainer H 1975 BH yang menabrak Puskesmas Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (25/7/2019), menyebabkan satu orang meninggal dunia dan kerusakan bangunan Puskesmas Mojosongo.

"Pengemudi truk kontainer ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin sore," kata Kepala Unit Laka Lantas Polres Boyolali Ipda Utomo di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: 5 Fakta Truk Kontainer Tabrak Puskesmas, Korban Tewas Batal Sidang Skripsi hingga 2 Kali Ditabrak

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Polisi juga memeriksa barang bukti petunjuk yang ditemukan di TKP, tanda - tanda bekas kendaraan yang ditemukan di TKP dan hasil pemeriksaan pengemudi.

"Pengemudi tidak mempunyai SIM. Hasil kesimpulan sementara penyebab kecelakaan karena truk tidak layak jalan, diduga mengalami gangguan fingsi pengereman (rem blong)," kata dia.

Sopir truk kontainer dijerat Pasal 310 ayat 4 yo 311 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Korban Tewas Truk Kontainer Tabrak Puskesmas Akan Ujian Skripsi Hari Ini

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Boyolali AKP Eddy Lillah mengatakan, pengemudi truk kontainer yang menabrak Puskesmas Mojosongo diduga terpengaruh minuman keras atau narkoba.

Hal tersebut dibuktikan dari hasil pemeriksaan urine warga Kendal, Jateng tersebut.

"Sehingga mengakibatkan lakalantas dengan korban meninggal dan kerusakan bangunan Puskesmas," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com