Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Ini Curi ATM Calon Istri dan Gadaikan Motor untuk Foya-foya

Kompas.com - 25/07/2019, 12:19 WIB
Rachmawati

Editor

TULUNGAGUNG, KOMPAS.com - Widhy Dwi Ramadhana (26), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru mencuri kartu ATM BRI milik NH (31), calon istrinya sendiri.  Ia kemudian menguras uang di ATM milik kekasihnya sebanyak  Rp 21 juta.

Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang tunai Rp 5.000.000.

"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," jelas Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.

NH mengetahui uang di ATM-nya habis setelah dia tidak bisa mengambil uangnya. Lalu dia lapor ke bank dan pihak bank melakukan pengecekan.

Baca juga: Penyebar Video Siswi SMK Setengah Bugil Adalah Pacar Korban, Motifnya Sakit Hati

Berbekal laporan NH dan bukti dari pihak bank, polisi segera mencari Widhy.

Pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.

"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.

Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sebar Foto Bugil Mantan Pacar, Pria Ini Ditangkap Polisi

 

Digunakan foya-foya dengan rekan almuni lapas

Ilustrasi ATMKOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi ATM
Kepada penyidik, Widhy mengaku mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.

Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut. Widhy kemudian melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000.

Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.

"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo

Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4.000.000. Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1.000.000.

Baca juga: Syok Putrinya Kirim Foto Seronok via Chat Whatsapp ke Pacar, Ibu Ini Lapor Polisi

Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.

Dari penjualan motor, Rp 4.000.000 digunakan Widhy untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1.000.000 untuk menebus motor dan STNK, dan sisanya untuk bersenang-senang.

Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda. Saat di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.

"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,

Selain itu, Widhy diduga melakukan pencurian bersama dua rekannya di wilayah Polsek Tulungagung. Satu pelaku saat ini sudah ditangkap di Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku lainnya kabur.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bermodal 'Lambe Lamis', Pria Tulungagung Ini Kuras Isi ATM Calon Istri, Terbongkar Rekam Jejaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com