Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Istri Siram Suami dengan Air Panas, Marah Korban Nikah Lagi hingga Dijerat UU KDRT

Kompas.com - 25/07/2019, 07:28 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - AJ (30), warga Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, diamankan polisi setelah menyiram air panas ke suaminya Bahtiar (28), pada Sabtu (13/7/2019) lalu. 

AJ nekat melakukan itu setelah mengetahui suaminya menikah dengan wanita lain. Enam hari setelah kejadian, Bahtiar suami AJ, meninggal dunia, Jumat (19/7/2019).

Tidak lama setelah itu, AJ ditahan polisi setempat. 

1. Berawal dari informasi keluarga

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengungkapkan, kejadian ini berawal sekitar 24 Juni 2019 lalu.

Saat itu, AJ mengetahui suaminya telah menikah dengan M pada tahun 2018. 

Kabar ini didapatkan dari keluarga suaminya. Bahtiar sendiri belakangan sibuk bekerja di Makassar sebagai pengemudi ojek online.

AJ menanyakan kabar ini ke Bahtiar yang dibenarkan sendiri oleh Bahtiar.

2. Marah suami ingin mengajak istri kedua tinggal serumah

AJ memiliki motif lain hingga melakukan tindakan keji tersebut. 

Usai diinterogasi, AJ kesal bukan hanya karena mengetahui suaminya telah beristri lagi, tetapi juga karena korban ingin membawa istri keduanya itu tinggal bersamanya. 

"Motifnya AJ kesal karena suaminya mengajak istri kedua ke rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Bobby Rachman, kepada Kompas.com, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

3. Siram air panas ke suami pakai ember

Mengetahui pengakuan suami soal pernikahan keduanya, AJ makin merasa sakit hati dan terbakar cemburu.

Puncaknya, pada Sabtu (13/7/2019)  pekan lalu, sekitar pukul 09.00 Wita, AJ memasak air panas di dalam panci.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com