Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Hancur karena Likuefaksi, Apakah Korban Tetap Membayar Kredit Rumah?

Kompas.com - 25/07/2019, 07:00 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com – Ada empat titik lokasi yang mengalami fenomena likuefaksi atau pembuburan tanah saat gempa besar melanda Sulawesi Tengah.

Empat lokasi tersebut adalah Petobo, Balaroa, Jono Oge, dan Sibalaya. Sebagian besar bangunan yang berdiri kokoh di atas tanah yang terdampak likuefaksi, ambles. Bahkan ada yang berpindah tempat sejauh 200 meter bahkan lebih. 

Lalu bagaimana dengan status hukum terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan tanah jaminan kredit rumah yang terdampak likuefaksi? 

Pertanyaan itu disampaikan oleh Wenny, warga yang rumahnya terdampak likuefaksi, saat  seminar perbankan di Sulteng bertema "Penetapan Status Hukum Terhadap KPR dan atau Tanah Jaminan Kredit yang Terdampak Likuefaksi", Rabu (24/7/2019).

Wenny mengatakan, rumah yang diambil secara KPR itu bergeser sejauh 200 meter dan sudah tidak bisa ditempati. Ia pun bingung bagaimana dengan kelanjutan kreditnya di bank, dilanjutkan atau berhenti. 

“Kita nanti kan dapat hunian tetap. Selanjutnya apakah kita akan membayar angsuran bank lagi atau bagaimana,” kata Wenny, di Ballroom Best Western Hotel, Kota Palu, Rabu.

Baca juga: Kesedihan Korban Bencana Palu Berlebaran di Tenda Pengungsian...

Ia berharap ada penghapusan kredit perumahan bagi warga yang rumahnya tenggelam di lumpur ataupun yang rumahnya berpindah tempat, seperti yang dialami.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat Lamakarate yang hadir dalam seminar itu mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Diharapkan dengan keluarnya RTRW, bisa menjadi dasar hukum penetapan zona wilayah dengan segala kebijakannya.

 “Ketika kawasan itu dinyatakan merah dan tidak bisa ditempati, kekhawatiran perbankan bisa terpenuhi, bahwa tidak ada masyarakat lagi yang mendiami kawasan. Sehingga perbankan bisa membuat kebijakan terbaru untuk kemudahan maupun keringanan kepada masyarakat. Kaitannya dengan jaminan kredit perumahan maupun tanah yang dijadikan jaminan untuk pinjam uang di bank,” ujar Hidayat. 

Baca juga: Kisah Rizky, Bocah Korban Gempa Palu, Akhirnya Bertemu Bintang Manchester City Idolanya

Direktur Utama Bank Sulteng Rahmad Abdul Haris menjelaskan, pasca-bencana pihaknya selalu kedatangan nasabah yang menanyakan pembayaran kredit nasabah yang rumahnya tenggelam karena likuefaksi.

Rahmad mengatakan pihaknya sulit untuk memberikan jawaban.  

Menurutnya, saat ini pemda sudah menjanjikan RTRW. Kemudian perbankan memiliki dasar untuk menyelesaikan khusus untuk jaminan-jaminan kredit.

"Karena kita tidak bisa langsung menghilangkan itu karena ada kejaksaan yang bisa memantau kegiatan-kegiatan seperti ini. Makanya kemudian kita juga mengundang kejaksaan dan memberi masukan juga,” kata Abdul Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com