Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Hendak Suap Polisi Rp 1,7 Miliar, tetapi Gagal

Kompas.com - 24/07/2019, 15:12 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menyita aset milik Danil Saputra alias Jamaluddin senilai Rp 8,4 miliar setelah bandar narkoba itu terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Danil diketahui adalah seorang bandar narkoba yang kini masih mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap Suhardiman yang merupakan oknum pegawai lapas pada 2 Agustus 2018 lalu.

Suhardiman ditangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa 580 gram sabu, 300 butir ekstasi dan uang Rp 120 juta.

"Dari tertangkapnya satu tersangka tersebut langsung dikembangkan dan ternyata itu merupakan barang milik napi yang masih di dalam lapas," kata Firli saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Sederet Kejahatan Satriandi Sebelum Ditembak Mati, Pembunuh hingga Bandar Narkoba Antar-negara

Firli menerangkan, Suhardiman saat ditangkap sempat berusaha menyuap penyidik dengan menjanjikan uang Rp 1,7 miliar.

Ketika itu, Suhardiman memberikan uang Rp 100 juta kepada petugas dan sisanya akan dibayar Rp 1,6 miliar jika kasusnya batal disidik petugas.

Dari sana, pengembangan kembali dilakukan. Penyidik akhirnya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan (PPATK) untuk menyelidiki kekayaan Danil yang merupakan hasil penjualan narkoba.

"Seluruh harga yang disita itu berupa aset tanah, bangunan, tambah udang 3 hektare di Lhoksumawe, rumah seluas 300 persegi di Palembang, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektar, bangunan, CV, tiga unit minibus, 5 unit mobil truk, 3 unit motor dan uang tunai Rp 1,7 miliar. Total yang disita Rp 8,4 miliar," jelas Kapolda Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, hasil pengembangan penyidik, Danil adalah bandar yang memasok narkoba untuk pulau Jawa dan Sumatera. Seluruh barang tersebut dikendalikan Danil dari dalam lapas.

Bahkan, dalam satu bulan, Danil bisa menjual 5 hingga 10 kilogram sabu.

"Dia menggerakkan jaringannya dari jeruji sel. Uang hasil penjualan itu diputarnya untuk berbisnis tambak udang dan investasi tanah," jelas Farman.

Baca juga: Satu Polisi Tertembak Saat Menangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru

Farman menerangkan,mereka saat ini sedang mencari kaki tangan Danil. Kuat dugaan para jaringan Danil masih melakukan bisnis tersebut.

"Bandar besar Danil ini inisialnya MT warga negara Malaysia, itu yang sedang kita kembangkan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com