Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Obati Bisul, Pria Ini Cabuli Gadis Belia Belasan Kali

Kompas.com - 24/07/2019, 14:38 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nasih naas dialami gadis belia berinisial B (18), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya.

Dengan alasan akan diobati penyakit bisulnya, seorang buruh yang mengaku sebagai dukun berinisial T (41), malah mencabuli korban hampir 15 kali.

Kasus ini berawal saat korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dengan niat untuk berobat.

Baca juga: Cabuli Belasan Anak Didik, Pembina Pramuka di Surabaya Ditangkap Polisi

Tersangka pun menyanggupi untuk mengobati penyakit korban dengan mentimun.

"Pelaku memang kenal dengan orangtua korban dan mengabari anaknya sakit bisul. Pelaku menyanggupinya untuk diobati di rumahnya," jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, Rabu (24/7/2019).

Febry menambahkan, saat korban tidur di rumahnya dengan dalih akan diobati. Pelaku nekat menghampiri korban dan langsung memaksanya berhubungan intim.

Kejadian itu saat pelaku beralasan kepada orang tua korban akan melakukan ritual pengobatan menjelang tengah malam.

"Saat itu korban diancam oleh tersangka, dengan kata-kata, Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, engke keluarga Neng ku amang arek disantet. (kalau dikasih tau kelakuan saya ke orang lain, nanti keluarga kamu akan saya santet). Hingga akhirnya korban pasrah," tambah Febry.

Baca juga: Napi Cabuli Anak-Anak di Media Sosial, Polisi Beri Tips Ketapel

Mendengar ancaman itu, korban pun merasa ketakutan dan menuruti kemauan tersangka.

Saat malam itu pun, pelaku dengan leluasa mencabuli korban sebanyak 15 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban dengan dalih akan mengobati bisul yang diderita korban, dengan menggunakan mentimun dan biji pala. Pengakuan tersangka pencabulan yang dilakukannya sampai 15 kali," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di sel Mako Polres Tasikmalaya. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com