Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mediasi Antara Lisa Marlina dan Ni Luh Djelantik, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 23/07/2019, 19:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, telah menerima laporan desainer asal Bali, Ni Luh Djelantik terhadap akun Twitter @Lisaboedi milik Lisa Marlina, Selasa (23/7/2019).

Terkait laporan itu, pihaknya akan memanggil lagi Ni Luh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Segera kita tindak lanjuti, dalam laporannya itu kan tentang menyangkut kebudayaan Bali. Kita akan segera memanggil saksi dan yang bersangkutan. Sesegera mungkin kita tindak lanjuti," kata dia, Selasa.

Baca juga: Akun Lisa Marlina Disebut Hina Warga Bali, Ni Luh Djelantik Resmi Lapor Polisi

Terkait usaha mediasi, ia mengaku bukan ranahnya untuk melakukannya. Pihaknya hanya sebatas menindaklanjuti jika ada aduan.

"Kalau tugas kita itu kan bukan ranah kita, itu ada aduan kita tindak lanjuti. Kalau pun ada mediasi itu para pihak. Kompetensi kita bukan di situ, ada laporan kemudian kita tindak lanjuti, gitu aja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, desainer asal Bali, Ni Luh Djelantik melaporkan akun Twitter @Lisaboedi milik Lisa Marlina ke Polda Bali, karena dianggap menghina warga Bali.

Kasus ini berawal saat akun Twitter @lisaboedi menulis kicauan tentang Bali yang diunggah pada 20 Juli 2019 pukul 08.49 WIB.

"Di Bali itu enggak ada pelecehan seksual karena kalau dilecehkan ya senang-senang saja, mau menyalurkan hasrat pun gampang karena pekerja seks komersial dan lokalisasinya available setiap jengkal, modal sedikit dapat. Jadi enggak akan ada yang laporinlah," tulis Lisa Marlina.

Baca juga: Pemilik Akun Twitter Minta Maaf, Begini Respons Ni Luh Djelantik

Belakangan Lisa meminta maaf dan mengklarifikasi bahwa ada typo dalam kicauannya. 

Meski sudah minta maaf, Ni Luh tetap melaporkan Lisa ke polisi.

"Silakan sampaikan kepada pihak yang berwajib. Nanti akan ada ahli meneliti lagi apakah typo atau kekeliruan lain, itu bukan ranah saya lagi. Kami sudah menyampaikan apa yang kami harus sampaikan, dan untuk proses selanjutnya kita tunggu," ujar Ni Luh. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com