Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jual" Siswi SMP ke Pria Hidung Belang, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Kompas.com - 23/07/2019, 15:35 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi karena kedapatan "menjual" anak di bawah umur kepada pria hidung belang di salah satu hotel yang berada di Jalan Medan-Binjai Km 13.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial SA (40) dan SZ (23). Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai, yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

"Sementara korban yang diketahui seorang wanita di bawah umur berinisial DPS (14), warga Kelurahan Pekan Kwala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, merupakan seorang pelajar SMP," ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Demo Polda Jatim, Emak-emak Minta Pria Hidung Belang Juga Dihukum

Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Jalan Medan-Binjai Km 13, tepatnya di Hotel Milala, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Saat itu, kedua pelaku ingin menawarkan korban kepada pria hidung belang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan anak di bawah umur yang akan dijual untuk melayani laki-laki, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya," katanya.

Polisi yang menyamar menjadi pembeli tersebut menjumpai kedua pelaku. Para pelaku tersebut, lanjutnya, akan "menjual" korban seharga Rp 10 juta.

Baca juga: MUI Jatim Desak Polisi Tangkap Pria Hidung Belang dan PSK Pelaku Prostitusi

 

Polisi yang menyamar pun menyepakati harga tersebut. Namun, petugas memberikan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer. 

Ketika pelaku akan pergi dari hotel tersebut, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel kemudian menangkap kedua pelaku serta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan.

"Kedua pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5  tahun penjara. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 5 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com