Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantornya Disegel, Wali Nagari Lapor Polisi dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 23/07/2019, 13:03 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga warga Sungai Liku, Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dilaporkan Wali Nagari D ke Polsek Ranah Pesisir karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Laporan itu merupakan buntut dari aksi warga yang melakukan penyegelan kantor Wali Nagari dengan alasan kepala desa itu melakukan tindakan asusila.

"Kita sudah menerima laporan dari Wali Nagari D soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya," kata Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Erianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Erianto menyebutkan ada sejumlah warga yang dilaporkan. Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki kasus itu.

Baca juga: Wali Nagari Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kantornya Disegel Warga

Sementara, untuk kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Wali Nagari tersebut, menurut Erianto, pihaknya masih belum menerima laporan.

"Baru kasus dugaan pencemaran nama baik yang masuk laporannya. Sedangkan kasus dugaan asusila belum ada," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sekitar 50 orang warga Sungai Liku Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyegel kantor Wali Nagari (setingkat kepala desa-red) Sungai Liku Palangai, Senin (22/7/2019).

Mereka beramai-ramai datang dengan membawa papan, paku dan palu serta kemudian menyegel pintu masuk kantor Wali Nagari sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kepala Desa Tak Tahu soal Nenek Amur yang Sebatang Kara, Teriak-teriak Saat Lapar

Warga menuntut agar Wali Nagari D dicopot karena memalukan nama nagari sebab diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan ES yang sudah bersuami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com