BAUBAU, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memecat 10 orang aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini aktif bekerja di lingkungan pemerintah kota.
Pemecatan ini dilakukan karena 10 ASN tersebut terlibat dalam kasus korupsi yang telah mendapat putusan inkrah di pengadilan.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muchtar mengatakan, pemecatan 10 ASN tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Kemenpan, KPK dan Kemendagri yang memecat ASN yang terlibat korupsi.
Baca juga: Di Bone Bolango, ASN yang Merokok Tidak Akan Dipromosikan
“Kota Baubau sudah melakukan kesepakatan itu, dan sudah diberi SK Pemberhentian kepada mereka-mereka yang terlibat dalam kelompok ASN yang bermasalah korupsi,” kata Roni Muchtar, Selasa (23/7/2019).
Beberapa ASN yang dipecat tersebut telah mendapat putusan dari pengadilan dari tahun 2008, 2015, 2016, 2017, dan 2018 dan telah menjalani masa tahanan, namun belum ada tindakan pemecatan.
ASN yang dipecat mulai dari pejabat Eselon Tingkat II dan Tingkat III, hingga staf biasa di beberapa instansi Dinas Kota Baubau.
Dari 10 orang ASN yang dipecat, 7 di antaranya masih aktif bekerja di lingkungan pemerintah Kota Baubau.
Baca juga: Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah terkait ASN Korup, Ini Rinciannya
Sedangkan, 3 orang ASN lainnya telah pensiun dan sementara diproses berkas pemecatan untuk tidak menerima gaji pensiun.
“Mereka ini sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan, dan mereka sudah menjalani hukumannya dan kemudian ada pemberhentian dari pemerintah daerah,” ujar Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.