Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Beraksi di 5 TKP, Kawanan Spesialis Jambret Perempuan Diringkus Polisi

Kompas.com - 23/07/2019, 10:33 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Setelah beraksi di lima lokasi tempat kejadian perkara (TKP), kawanan spesialis jambret perempuan di Kota Solok, Sumatera Barat, akhirnya dapat diringkus polisi.

Kawanan yang biasa mengincar perempuan itu tidak berkutik setelah polisi menangkap tersangka yang saat itu berada di rumahnya di Salayo, Kubung, Solok.

"Kami sudah amankan dua orang NA (23) dan W (15). Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres," ujar Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Penangkapan Jambret di Jombang Berawal Informasi di Facebook

Dony menyebutkan, modus yang dilakukan kawanan ini adalah dengan cara berjalan berkeliling menggunakan motor Yamaha Vixion sambil melihat pengendara perempuan yang menggunakan ponsel.

Jika target sudah didapati, tersangka langsung mendatangi korban dari arah belakang dan kemudian langsung merampas ponsel korban.

"Setelah itu, tersangka langsung kabur melarikan diri. Dengan memakai motor Vixion sulit tersangka dikejar," kata Dony.

Tersangka sudah beraksi di lima TKP yaitu di Jalan Banda Paung menuju Laing, Jalan Proklamasi, Jalan A Yani, Jalan Ki Hajar Dewantara dan Jalan Tuanku Imam Bonjol, Kota Solok.

Menurut Dony, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menyelidiki keberadaan tersangka.

Baca juga: Dua Jambret yang Pepet Pengendara Wanita Baru Keluar dari Penjara

Setelah diketahui berada di rumah di Salayo, Kubung, polisi akhirnya meringkus tersangka pada Senin (22/7/2019) pukul 00.00 WIB.

"Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk penyelidikan selanjutnya," kata Dony.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 jo 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com