Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kebut Berkas Kasus Dugaan Penipuan Investasi Jamu Herbal yang Rugikan Rp 17 Miliar

Kompas.com - 22/07/2019, 12:28 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 


KLATEN, KOMPAS.com - Polres Klaten terus mengebut berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi jamu herbal dengan tersangka AF.

AF merupakan pemilik PT Krisna Alam Sejahtera (KAS) yang bergerak di bidang distributor jamu dan obat herbal.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang tersebut, saat ini tengah dilakukan pendataan aset PT KAS.

Baca juga: Tersangka Penipuan Investasi Jamu Herbal Gunakan Rp 17 M untuk Kepentingan Pribadi

Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap jumlah kerugian korban.

Sebab, korban penipuan berkedok investasi jamu herbal ini mencapai ribuan orang. Ditaksir jumlah kerugian lebih dari Rp 17 miliar.  

"Jangan sampai kita sudah P21 ternyata masih ada aset yang tercecer," kata Dicky, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/7/2019).

Pendataan aset tersangka AF tersebut dilakukan karena keinginan korban yang mengharapkan uang mereka kembali meski tidak sepenuhnya.

Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Investasi Jamu Herbal Diduga Lebih dari Rp 17 M

Dicky mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka AF mengakui jika sebagian uang yang dihimpun dari mitra kerjanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka AF ini sudah menyampaikan ada beberapa barang yang dibeli dari uang hasil menghimpun dari masyarakat (korban)," terang dia.

Sebagian di antaranya digunakan untuk membeli kendaraan operasional.

"Dia (tersangka) bilang uangnya itu untuk membeli kendaraan operasional. Kami cek kemudian kami tanyakan tersangka (AF) memang ada yang digunakan untuk itu," kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com