Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Bon Makan Minum, Mantan Sekretaris KPUD Pangandaran Jadi Tersangka

Kompas.com - 22/07/2019, 11:43 WIB
Candra Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangandaran berinisial P sebagai tersangka.

Tersangka diduga memalsukan kwitansi dana makan minum dan alat tulis kantor (ATK) selama menjabat sebagai sekretaris KPUD.

"Modusnya, tersangka memalsukan bon-bon makan minum, (dipakai) untuk operasional," kata Plt Kepala Kejari Ciamis, Andi Andika usai peringatan Hari Adhyaksa ke-59, di Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan 20 Anggota Kelompok SMB di Jambi sebagai Tersangka

Dia menambahkan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 148 juta. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, tersangka P belum ditahan. Pihak Kejaksaan, kata Andi, dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan kepada tersangka.

Sementara ini belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. "(Tersangka) sementara itu (P) dulu," ujar dia.

Pada kasus ini, lanjut Andi, tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara. Meskipun demikian, tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

"Meskipun dia mengembalikan, tidak menghapus tindak pidana," tegas Andi.

Saat ini, P sudah tak lagi menjabat sebagai Sekretaris KPUD Pangandaran. Kini dia berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran.

Sementara itu, ada dua kasus lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis, yakni kasus rertibusi Objek Wisata Situ Lengkong dan pengadaan mesin finger print di sejumlah kantor.

Baca juga: Tersangka Penipuan Investasi Jamu Herbal Gunakan Rp 17 M untuk Kepentingan Pribadi

Modus calon tersangka pada kasus rertibusi Situ Lengkong, lanjut Andi, diduga ada perbuatan melawan hukum, ada aturan yang dilanggar. Calon tersangka ini, diduga tidak menyetorkan retribusi ke kas daerah.

"Retribusi dari 2015 hingga 2018," jelas Andi.

Pada kasus pengadaan mesin finger print, kata dia, calon tersangka diduga tidak membeli finger print sesuai prosedur.

Mesin tersebut akan dipakai di Kantor Dinas Pendidikan Ciamis, sejumlah kantor UPTD puskesmas dan kantor kecamatan.

"Yang sudah diperiksa 50 orang dari pihak puskesmas, kecamatan dan Diskdik," kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com