Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Siram Istrinya dengan Seember Cairan Asam karena Tak Mau Diajak Rujuk

Kompas.com - 21/07/2019, 22:02 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polsek Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, menangkap Teguh (24), tersangka pembunuh istrinya, Ema Malyani (24), Sabtu (20/7/2019) malam.

Teguh ditangkap di persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, setelah enam bulan buron.

Seperti diketahui, Teguh, warga Desa Prambatan, Dusun I Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ditangkap karena membunuh istrinya dengan menyiramkan sember cairan asam.

Alasanya, pelaku kesal korban tak mau diajak rujuk.

"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang ke rumah. Sehingga pelaku melakukan pengintaian di rumah korban dan menyiram dengan cuka para saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, Minggu (21/7/2019).

Baca juga: Presenter TVRI Ditemukan Tewas Mengenaskan di Selokan

Informasi yang dihimpun, pelaku Teguh menyiram air keras jenis cuka para terhadap Ema,  sekira Pukul 04.00 WIB di kediaman orangtua korban Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Jumat (4/1/2019).

Usai melakukan penyiraman, Teguh langsung melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut Ema mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna penanganan medis.

Namun, karena luka yang parah korban tidak tertolong.

Kepada aparat kepolisian selama dalam pelariannya Teguh mengaku ketakutan karena dihantui rasa bersalah kepada istrinya.

Alpian menjelaskan, selama enam bulan pelariannya, Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum akhirnya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Ditangkap

Barang bukti berupa sebuah ember cuka para yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Alpian.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Ajakan Rujuknya Ditolak, Teguh Siram Seember Cairan Asam ke Istrinya, Sang Istri Tewas Mengenaskan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com