Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ciptakan Kawasan Bebas Sampah, Pemkab Karawang Kenakan Retribusi Unik

Kompas.com - 21/07/2019, 16:40 WIB
Farida Farhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencanangkan kawasan bebas sampah di Jalan Tuparev hingga Jalan Kertabumi. Rencananya, kawasan bebas sampah juga akan diberlakukan di sejumlah wilayah lain.

"Kawasan bebas sampah ini sekitar 3 hingga 4 kilometer," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan di sela jalan sehat peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2019 di Kawasan Alun-Alun Karawang, Minggu (21/7/2019).

Dengan penerapan kawasan bebas sampah itu, maka usaha di sepanjang Tuparev hingga Kertabumi bakal dikenai retribusi sesuai sampah yang dihasilkan.

Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana setiap usaha dikenakan retribusi Rp 20.000 secara merata. Kewajiban retribusi tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal bulan depan.

Lalu bagaimana hitungan retribusi baru ini?

"Satu trash bag Rp 5.000. Jika menghasilkan tujuh trash bag, berarti (retribusinya) tujuh dikali Rp 5.000," ucap Wawan.

Baca juga: Sejumlah Pegiat Lingkungan Gelar Aksi Tolak Sampah Impor di Karawang

Dengan penerapan kawasan bebas sampah, kata Wawan, akan memudahkan pengangkutan sampah. Dengan demikian, penanganan sampah bisa dilakukan lebih cepat.

"Tujuan pencanangan kawasan bebas sampah tentu saja untuk menumbuhkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan," kata dia.

Selain jalan santai sembari memungut sampah, DLHK Karawang dengan menggandeng sekitar 38 perusahaan melakukan penanaman 15.700 pohon mangrove di Tangkolak, Cilamaya Wetan.

Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkab Karawang, Ahmad Hidayat, juga meminta masyarakat Karawang bersama-sama menjaga lingkungan, dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Mari kita mulai dari diri kita sendiri," kata Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com