Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu Usai Disidang, Tahanan Titipan Rutan Masamba Diamankan Petugas

Kompas.com - 20/07/2019, 16:55 WIB
Amran Amir,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menemukan dua saset paket diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok oleh tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Malili, Sabtu (20/7/2019).

Tahanan titipan tersebut berinisial AP (30), warga Burau Kabupaten Luwu Timur, yang sudah 2 bulan mendekam dalam Rutan Masamba.

Kepala Rutan Masamba Wahyudi Efendi mengatakan, ia mendapat laporan dari seseorang bahwa AP diduga menyelundupkan sabu saat kembali dari sidang di PN Malili.

Baca juga: Selundupkan Sabu dalam Sepatu, 2 Perempuan Aceh Ditangkap di Batam

"Setelah mendengar informasi, kami lakukan pencarian sejak Jumat (19/7/2019) kemarin, namun baru hari ini kami temukan," kata Efendi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu.

"Pelaku membuang di depan kamar saat petugas rutan melaksanakan kontrol, saat dimintai keterangan pelaku mengaku mendapatkan sabu dari temannya saat dibesuk di pengadilan," imbuhnya.

Pelaku mengaku membawa sabu setelah kembali dari persidangan di PN Malili, Kamis (18/7/2019) malam, sekitar pukul 22.00 WITA dengan menyembunyikan di balik pakaian dalamnya untuk mengecoh petugas rutan.

Baca juga: Polisi Kembangkan Kasus Sabu yang Jerat Komedian Nunung hingga ke Luar Jakarta

"Diduga selama dua bulan terakhir ini, pelaku yang juga terjerat kasus narkoba sudah mempelajari situasi di rutan," ucap Efendi.

Diakui Efendi, petugas Rutan Masamba yang berjaga malam terbatas, sedangkan tahanan yang menjalani sidang di PN Malili antara 10 hingga 20 orang.

"Selain kurang personel, pemeriksaan masih dilakukan secara manual karena di Rutan Masamba belum memiliki alat x-ray seperti yang dimiliki oleh lapas lainnya," ujarnya.

Dengan adanya temuan tersebut, pemeriksaan di pintu utama Rutan Masamba bakal diperketat, khususnya tahanan yang kembali dari persidangan.

Saat ini, penghuni Rutan Masamba mencapai 340 orang, padahal kapasitas hanya 221 orang.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polsek Mappedeceng.

Baca juga: Nunung dan Pemberi Sabu Adalah Tetangga di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com