KOMPAS.com - Menteri Susi meminta agar masyarakat di Kepulauan Anambas tidak membuang sampah plastik ke kolong rumah dan langsung ke laut.
Hal tersebut disampaikan Susi saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan pada tanggal 16-18 Juli 2019
Tak hanya itu, Menteri Susi juga menyampikan nasihat agar masyarakat Anambas dapat menjaga hutan dengan tidak lagi menebang pohon agar air tawar dapat terus tersedia, mengingat pulau-pulau di Anambas tidak memiliki sungai besar sebagai sumber air tawar.
Baca juga: Menteri Susi Larang Tangkap Ikan Napoleon Seberat 4 Kg, Ini Alasannya...
“Saya mengimbau untuk mengurangi penggunaan kantong dan botol plastik, mulai dari diri sendiri. Jangan membuangnya ke kolong rumah, selokan akhirnya ke laut juga. Lama-lama laut Indonesia diperkirakan akan lebih banyak plastiknya dari pada ikannya”, jelasnya.
Sementara itu terkait bongkar muat ikan di laut (transshipment) dengan kapal berukuran 200 GT yang masih marak terjadi di perairan Anambas, Menteri Susi meminta harus segera dihentikan.
Untuk itu, menurut Menteri Susi, pemerintah harus melakukan tata kelola perizinan kapal besar ini dengan benar.
Ukuran kapal angkut khusus untuk ikan hidup yang diperbolehkan maksimum 200 GT sebagai kapal penyangga, sedangkan untuk kapal kargo bisa berukuran hingga 1000 GT tapi tetap tidak diperbolehka melakukan transshipment di tengah laut.
Baca juga: Menteri Susi: Berada di Perbatasan, Anambas Punya Peran Penting Bagi NKRI
“Sebaiknya pak Bupati saya sarankan, ini banyak sebetulnya potensi pendapatan daerah, semua kapal bongkar muat di TPI-nya. Bapak bisa pungut untuk PAD (pendapatan asli daerah), untuk biaya keamanan, untuk biaya perbaikan lingkungan di sekitar pelabuhan. Jadi tercatat ikannya dilelang, itu penting sekali. Bapak bisa bikin Perda, semua kapal yang dari luar, dari Jakarta pun, Bapak bisa paksa bongkar di daerah sini kalau nangkapnya di WPP Anambas”, jelas Menteri Susi.
Guna memperketat pengawasan, setelah aturan tersebut dibuat pemerintah daerah dapat melibatkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (LANAL) dan Polres setempat untuk melakukan penindakan jika masih terjadi pelanggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.