Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Bisnis Pencucian Uang Bandar Narkoba, Asetnya Capai Rp 16 M

Kompas.com - 19/07/2019, 05:33 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional bersama BNNP Sulawesi Selatan serta Polda Sulsel mengungkap bisnis pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkoba asal Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap bernama Agus Sulo alias Lagu (37) beserta kurirnya yang bernama Syukur, Kamis (18/7/2019).

Kedua pelaku kejahatan narkoba ini sebelumnya ditangkap pada 16 Mei 2019 lalu di wilayah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Dari penangkapannya, BNN mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil jualan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, aset yang dimiliki dari hasil TPPU tersebut mencapai Rp 16 miliar.

Baca juga: Setelah Memvonis Hukuman Mati, Hakim Miskinkan 6 Bandar Narkoba Ini

 

Penangkapan ini sendiri bermula dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh BNN setelah kurir Agus Sulo yang bernama Ariyanto ditangkap di Kalimantan Utara dan hanya divonis 8 bulan saja padahal memiliki barang bukti sebesar 10 kilogram narkoba jenis sabu. 

Agus Sulo sendiri beserta dua kurirnya tergabung dalam sindikat jaringan internasional peredaran narkoba yang berbasis di Malaysia. 

"Dari situ kita mulai telusuri, kita kerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap. Asal barangnya dari Malaysia," ungkap Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, Jalan Batara Bira, Makassar, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Bandar Narkoba Antar-kabupaten Diamankan Saat Transaksi

Bahagia menambahkan, dari pengungkapan TPPU itu, penyidik menyita aset Agus Sulo senilai Rp 16 miliar itu yang diantaranya dua unit mesin penggiling padi yang ditaksir mencapai nilai Rp 500 juta, 9 bidang tanah, satu pabrik rak telur, 7 unit mobil mewah, serta uang tunai sekitar Rp 2 miliar. 

Sementara dari Syukur, anak buah Agus Sulo, penyidik menyita satu unit mobil Honda HRV dan satu unit motor matic merk Yamaha Mio. Seluruh barang ini awalnya berasal dari bisnis narkoba yang dijalankan Agus Sulo.

"Ini (TPPU) kami ungkap semua sekaligus sita. Itu (penyitaan) dua minggu tidak sampai sebulan. Ada uang tunai, beberapa kendaraan, ada bangunan, tanah, mesin padi totalnya hampir 16 miliar, kita sita di Sidrap saja lho, belum di tempat lain," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka masih mendekam di rumah tahanan BNNP Sulawesi Selatan.

Agus dan Syukur disangkakan Pasal 137 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 3,4, dan 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com