Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Bom Molotov Magelang Belajar dari YouTube

Kompas.com - 19/07/2019, 05:11 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua tersangka sudah mempersiapkan aksi pelemparan botol berisi bahan bakar (molotov) ke kantor Unit Laka Lantas dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang. Bahkan mereka membuat molotov sendiri melalui tutorial di Youtube.

"Saya belajar (membuat molotov) dari YouTube," kata Rohman Abdul Rohim (27), salah satu tersangka di hadapan petugas dan wartawan saat gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Kamis (18/7/2019).

Molotov yang dirangkainya terbuat dari botol kaca bekas sirup, sumbu, dan bahan bakar bensin. Dua molotov berhasil dilempar di dua lokasi di kantor unit laka lantas di Jalan Ikhlas dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang di Jalan Diponegoro.

Baca juga: Motif Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Magelang karena Sakit Hati

Rohman mengakui aksi tersebut adalah idenya karena tidak terima adiknya ditilang oleh petugas Satlantas Polres Magelang Kota.

Ia mengajak tersangka Putra Pamungkas alias Bedes (24) warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

"Saya dendam karena adik ditilang,” kata Rohman warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, itu.

Baca juga: Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang Dilempar Bom Molotov oleh Orang Tak Dikenal

Aksi serupa juga dilakukan tersangka Rohman dan Angga ke rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang beberapa saat setelah melempar ke kantor unit Laka Lantas, Rabu (3/7/2019) malam. Mereka menyasar rumah tersebut karena sakit hati dengan seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Magelang.

"Saat masa kampanye lalu, mereka terlibat perselisihan dengan seorang caleg. Mereka mengira caleg itu tinggal di rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang sehingga melempar molotov ke sana," ungkap Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Madhi.

Idham menyatakan saat ini dua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara barang bukti pecahan botol kaca, sumbu dan sisa pembakaran saat ini masih diselidiki di laboratorium forensik Polri cabang Semarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com