Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tes Narkoba Sebelum Menikah, Ini Kata Para Calon Pengantin hingga Alasan Kemenag Jatim

Kompas.com - 18/07/2019, 20:29 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon pengantin di Jawa Timur diwajibkan untuk menjalani tes urine atau tes narkoba sebelum menikah.

Aturan tes narkoba sebelum menikah tersebut diberlakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur setelah menjalin MoU dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, belum lama ini, dan mulai berlaku pada awal Agustus 2019 mendatang.

Kompas.com merangkum wawancara beberapa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan setelah aturan tersebut resmi ditetapkan.

Baca juga: Ikuti Tes Narkoba, Kalau Positif Siap-siap Dipecat

Berikut wawancaranya. 

Salah satu calon pengantin asal Kabupaten Gresik yang akan menikah pada 2020 mendatang, Ilham Hidayatullah (26) mengaku setuju dengan wacana tersebut.

Menurut dia, memang sudah seharusnya pemerintah mencegah peredaran narkoba agar tidak semakin meluas, apalagi jika sampai menyasar generasi-generasi setelahnya.

"Saya pikir bagus, mendukung ya. Karena negara juga menolak narkoba merusak masyarakat. Kalau saya tidak ada masalah karena tidak pernah pakai narkoba," kata Ilham kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Namun, ia khawatir aturan tersebut justru melahirkan "kegaduhan" bagi calon pengantin lain, di mana salah satu dari calon pengantin tersebut pernah atau masih mengonsumsi narkoba.

"Karena kalau ternyata si calon suami positif narkoba, dan keluarga besar calon istri tidak menerima, pernikahan itu bisa batal," ujar dia.

Ketika keluarga calon istri tidak jadi menikahkan putrinya dengan calon suami yang pernah mengonsumsi narkoba, ia khawatir si calon suami tersebut semakin terjerumus dan mengonsumsi narkoba kembali.

"Kalau sudah seperti itu, gagal menikah, siapa yang mau nanggung akibatnya?" ujar Ilham.

Baca juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Didakwa Suap Romahurmuziy dan Menteri Agama

Didukung warga

Eko Dian Wahyudi (27) warga Kota Surabaya mengatakan, aturan tersebut cukup bagus untuk diterapkan di Jawa Timur. Ia pun mendukung rencana pemerintah agar calon pengantin melakukan tes narkoba sebelum menikah.

"Tapi, kalau ternyata positif narkoba, harus dirahasiakan hasilnya. Biar tidak diketahui keluarga besar. Kalau calon istri, tidak masalah. Mungkin bisa menerima," ujar Eko.

Sementara itu, Zulkarnain (25) warga Kabupaten Bangkalan menyampaikan, tidak ada masalah dengan aturan es narkoba bagi calon pengantin yang akan menikah.

Namun, sejauh ini, ia yang berencana melangsungkan akad nikah pada Agustus mendatang, belum menerima persyaratan tes narkoba dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com