Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Medan Gerebek Rumah Penyimpanan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

Kompas.com - 18/07/2019, 19:45 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah rumah di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, Kamis (18/7/2019).

Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan dan menjual produk-produk obat tradisional dan bahan kosmetik berbahaya.

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jual beli produk ilegal, mulai dari obat tradisional hingga produk kosmetik berbahaya.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produk yang dicurigai bermasalah di Jalan Garu III ini. Kami menemukan produk ilegal tersebut yang ada di gudang dan rumah seorang warga," kata Sacramento.

Baca juga: Ini Kosmetik dan Obat Ilegal yang Beredar di Pasaran

Sacramento menuturkan, dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 70 jenis produk obat tradisional dan produk kosmetik, dengan jumlah diperkirakan mencapai ribuan bungkus.

"Beberapa jenis obat-obatan yang kami amankan di antaranya adalah Teh Mahkota Dewa, Powder Datar Lollen, Collagen Plus, Greeng Jos Kopi Bapak, King kobra Oil dan Kopi jantan," kata Sacramento.

Sacramento menuturkan, dibutuhkan waktu lebih dari dua pekan bagi tim BBPOM untuk melakukan penyelidikan, guna memastikan apakah tempat yang menjadi sasaran benar untuk produk ilegal.

Pelaku awalnya hanya menjual jenis madu. Namun, belakangan pelaku mulai menjual obat-obatan ilegal dan kosmetik.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik dan Obat Ilegal di Balaraja

Sacramento menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, karena barang-barang yang diedarkan adalah barang berbahaya. Miaslnya, terdapat obat kuat yang efek sampingnya bisa menyebabkan kanker dan gangguan ginjal.

"Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan denda 1,5 miliar," kata Sacramento.

Sementara itu, laki-laki berinisial R (45) yang diketahui sebagai pemilik tempat tersebut mengakui bahwa dirinya sudah menjual produk-produk tersebut selama dua tahun.

"Saya sudah dua tahun jual obat-obatan. Memang selama ini saya enggak paham jual obat-obatan itu dan saya juga enggak memikirkan dampaknya kesana," ujar R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com