Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Akan Serahkan Aset YKP ke BUMD Bidang Properti yang Pernah Merugi

Kompas.com - 18/07/2019, 18:05 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya telah menerima kembali aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (18/7/2019).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan, aset YKP itu nantinya akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sudah ada.

"Pengelola, pengurus, pembina sementara akan menghitung dan mendetailkan aset itu. Kalau sudah dihitung, akan kami bentuk (formatur tetap). Kami sudah punya BUMD, mudah-mudahan direksinya juga amanah," kata Risma, Kamis.

BUMD yang akan mengelola aset YKP itu adalah PT Surya Karsa Utama (SKU), salah satu BUMD Pemkot Surabaya yang bergerak di bidang properti.

Baca juga: Risma Berencana Gunakan Sebagian Aset YKP untuk Bangun Rusun

Risma mengakui, bahwa BUMD tersebut selalu merugi tiap tahunnya. Namun, ia memastikan BUMD tersebut sudah maju.

Ia juga yakin direksi baru di PT SKU bisa mengelola aset YKP dengan baik dan mampu memberikan keuntungan dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya.

"BUMD ini selama ini rugi terus. Sekarang dua tahun terakhir ini sudah untung. BUMD itu, PT Surya Karsa Utama. Alhamdulillah 2 tahun itu dia sudah untung di bidang properti," ucap Risma.

Meski demikian, rencana penyerahan aset YKP ke PT SKU itu masih menunggu pembahasan dengan DPRD Kota Surabaya. Ia mengaku, akan memperjuangkan hal tersebut agar tidak perlu membentuk BUMD baru.

"Saya akan bicara dengan DPRD nanti seperti apa. Saya kira enggak usah bentuk BUMD baru lah, tapi kita lihatlah nanti kondisinya," ujar Risma.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus penyalahgunaan aset YKP atas laporan Risma. Diduga ada penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat ialah Sunarto pada 1999.

Baca juga: Aset YKP Dikembalikan, Kajati Jatim Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebutkan kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya pada 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua.

Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya.

Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com