MAGELANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pelempar molotov mengaku nekat melempar molotov ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang karena dendam pribadi.
Mereka adalah Rohman Abdul Rohim (27), warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dan Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24), warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Di hadapan polisi, tersangka Rohman mengaku ingin memberi peringatan aparat polisi karena adiknya pernah ditilang dan kasusnya tidak terselesaikan.
Baca juga: Pelempar Molotov di Polres dan Rumah Ketua DPRD Magelang Terungkap
Ia lalu mengajak temannya, tersangka Angga, untuk melempar molotov ke kantor Unit Laka Lantas Polres Magelang Kota di Jalan Ikhlas Kota Magelang, Rabu (3/7/2019) malam.
“Untuk motif pelemparan (molotov) di kantor Unit Laka Lantas, dari hasil pengakuan tersangka, beberapa waktu yang lalu adiknya (tersangka Rohman) ditilang oleh petugas Unit Lantas namun tidak bisa diselesaikan,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi, dalam konferensi pers di Markas Polres Magelang Kota, Kamis (18/7/2019).
Sedangkan tersangka Angga bersedia membantu Rohman karena dia sendiri juga memiliki dendam dengan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Magelang dan sempat berselisih di depan sebuah rumah makan di Jalan Ikhlas Kota Magelang.
Baca juga: Rumah Ketua DPRD dan Kantor Polisi Dilempar Molotov, 7 Saksi Diperiksa
Tersangka Angga mengira caleg tersebut tinggal di rumah dinas Ketua DPRD Kota Magelang di Jalan Diponegoro No 55 Kota Magelang, sehingga nekat melempar molotov bersama Rohman. Aksi dilakukan beberapa menit setelah melempar ke kantor Unit Laka Lantas.
“Sejauh ini motif kedua tersangka karena dendam pribadi. Tidak ada unsur kepentingan atau politik tertentu. Namun kami masih terus kembangkan, termasuk apakah ada kaitannya juga dengan aksi serupa di gereja di Kelurahan Potrobangsan belum lama ini," kata Idham.
Sebelumnya diberitakan, dua tersangka ditangkap pada Kamis (18/7/2019), di rumah tersangka masing-masing, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi terpaksa menghadiahi tersangka timah panas di kakinya karena melawan saat diamankan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Mio AA 2584 Q, satu potong kemeja panjang motif kotak-kotak dan abu-abu, jaket, serta sepasang sepatu warna hitam.
Adapun barang bukti berupa pecahan botol dan sisa pembakaran sumbu hingga saat ini masih diteliti di laboratorium forensi Polri Cabang Semarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.