Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Driver Ojek Online Korban Penipuan Poin Traveloka, Kaget Tiba-tiba Ditagih Utang Bank Rp 10 Juta

Kompas.com - 18/07/2019, 15:25 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com — Korban penipuan berkedok poin di travel online Traveloka mendatangi Polda Kalbar pada Rabu (17/7/2019). Mereka adalah belasan pengemudi ojek online (ojol) atau driver ojol. 

Salah satu driver ojol bernama Irma menceritakan kisah penipuan yang menimpa dia dan rekan-rekannya. 

Menurut dia, awal mulanya dia mendapat adanya informasi yang beredar di grup-grup WhatsApp ojol. Saat itu sekitar Maret 2019.

Informasi itu menyebutkan, jika menyerahkan foto KTP dan foto diri bersama KTP mereka mendapat uang Rp 100.000. Informasi itu menyebutkan, pengumpulan KTP ini untuk menarik poin di Traveloka.

"Awalnya dari grup-grup WhatsApp. Yang kirim kawan. Dia yang mengajak untuk memberikan KTP. Katanya untuk poin Traveloka," kata Irma.

Baca juga: 100 Korban Penipuan Bermodus Poin Travel Online Melapor ke OJK Kalbar

Menurut Irma, pesan di grup WhatsApp itu berantai. Jadi, teman yang mengajaknya itu juga mendapat ajakan dari temannya yang lain.

Dalam ajakan itu, mereka yang mau menyerahkan KTP untuk mendapat uang harus lebih dulu didata di Hotel Star Pontianak.

"Kami yang ojek online ini tentu mau. Cuma menyerahkan KTP dapat uang Rp 100.000. Bahkan ada teman yang dapat Rp 300.000 karena bawa banyak kawan," kata Irma.

Kaget ditagih bank Rp 10 juta

Menurut Irma, dia baru tahu jika apa yang menimpanya adalah penipuan ketika membaca berita mengenai sejumlah warga yang mendatangi sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

Warga-warga itu mengaku mendapat tagihan pinjaman sejumlah uang dari bank setelah menyerahkan KTP.

Tak lama kemudian, dia juga mendapat tagihan pijamanan uang dari bank, padahal dia tak pernah meminjam.

Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Penipuan Berkedok Penerimaan Poin Traveloka

Dia kemudian bertanya kepada teman-temannya yang mendapat tagihan serupa. Akhirnya mereka putuskan ke kantor OJK untuk mengecek data mengenai utang mereka. 

"Setelah dicek, ternyata nama saya tercatat memiliki pinjaman uang Rp 10 juga. Ada sebanyak 3 kali tahapan pinjaman," ujarnya.

Sebenarnya, bukan cuma soal tagihan utang yang membuat Irma bimbang. Datanya yang tercatat sebagai salah satu debitor otomatis tercatat juga di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu berakibat dia bakal sulit bahkan tidak bisa mengajukan pinjaman atau kredit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com