Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengoplos Elpiji, Pria di Gresik Mengaku Belajar dari YouTube

Kompas.com - 18/07/2019, 15:13 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Slamet Harianto (36), warga Benowo, Surabaya yang indekos di Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan mengoplos gas elpiji.

Slamet memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram yang merupakan gas bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram. Slamet kemudian memasarkan gas oplosan tersebut secara luas.

Aksi tersebut diketahui oleh masyarakat umum yang curiga dengan tindakan Slamet. Masyarakat kemudian melaporkan aksi tidak terpuji itu kepada aparat penegak hukum.

"Dari informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kami amankan di sebuah rumah yang ada di wilayah Gantang, Kecamatan Menganti, tanggal 5 Juli lalu. Warga Surabaya, jadi dia kos di Gantang," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Belajar dari YouTube, Dua Remaja Bobol Konter Ponsel di Sumsel

Menurut polisi, aksi pengoplosan elpiji yang dilakukan Slamet sudah berlangsung sejak tiga bulan lalu. Slamet membeli gas elpiji 3 kilogram seharga Rp16.000.

Setelah memasukan isi gas ke dalam tabung berukuran 12 kilogram, Slamet kemudian menjualnya di toko-toko yang ada di Gresik.

"Jadi dari beberapa tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut dihubungkan ke tabung gas elpiji 12 kilogram kosong melalui pipa aluminium yang telah dimodifikasi. Menurut pengakuannya, pelaku ini belajar dari YouTube," kata Wahyu.

Slamet mengaku menjual elpiji ukuran 12 kilogram dengan harga di bawah standar, senilai Rp 120.000. Padahal, elpiji 12 kilogram per tabung seharga Rp132.000 di pasaran.

Slamet mengaku masih mengantongi keuntungan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per tabung yang berhasil dijual ke masyarakat.

Slamet mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2,5 juta per bulan, dari usaha mengoplos dan menjual gas elpiji tersebut.

"Cara pengoplosan, saya belajar dari YouTube, sekali praktik langsung bisa," kata Slamet di hadapan polisi dan awak media.

Baca juga: Belajar dari YouTube, Pencuri Ini Gasak Barang Kos-kosan

Polisi mengamankan sebanyak 22 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (terisi), 10 tabung elpiji 3 kilogram (kosong), 8 gas elpiji 12 kilogram (terisi), 8 gas elpiji (kosong), dan 2 pipa modifikasi sebagai barang bukti.

Slamet dijerat Pasal 55 jo Pasal 53 (d) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com