KOMPAS.com - Polres Ogan Ilir telah menangkap dan menetapkan satu orang berinisial I (22) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap Karoman, warga Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan beberapa kali oleh TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Karoman tewas dengan kondisi mengenaskan. Warga Desa Pinang Mas tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua lengan putus di rawa tak jauh dari desa mereka pada hari Kamis (6/6/2019).
Berikut ini fakta lengkapnya:
AKBP Gazali Ahmad mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memiliki bukti kuat dari oleh TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.
“Setelah semua lengkap dan 5 alat bukti tercukupi segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka I,” kata Gazali, Rabu (17/7/2019).
Gazali menambahkan, dari keterangan tersangka I, ia tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Mutilasi Ogan Ilir, Satu Pelaku Meminta Maaf kepada Keluarga Korban
Berdasar pengakuan I, dirinya menghabisi nyawa korban dan memutilasi dibantu rekannya yang saat ini tengah didalami polisi.
“Dari keterangan tersangka I, ia bersama beberapa rekannya dalam kegiatan aksi mutilasi terhadap korban Karoman,” terang dia.
Sementara itu, Gazali menjelaskan, motif pembunuhan disertai mutilasi itu karena dendam.
Sebelumnya, tersangka pernah terlibat masalah dengan korban dan akhirnya berujung pembunuhan.
Baca juga: Mutilasi Ogan Ilir, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun demikian, polisi tetap menjerat I dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KHUP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.