Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Mutilasi di Ogan Ilir, Pelaku Minta Maaf hingga Dipicu Dendam

Kompas.com - 18/07/2019, 11:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polres Ogan Ilir telah menangkap dan menetapkan satu orang berinisial I (22) sebagai tersangka kasus mutilasi terhadap Karoman, warga Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad mengatakan, penetapan Ibrahim sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan beberapa kali oleh TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

Seperti diketahui, Karoman tewas dengan kondisi mengenaskan. Warga Desa Pinang Mas tersebut ditemukan tanpa kepala dan kedua lengan putus di rawa tak jauh dari desa mereka pada hari Kamis (6/6/2019).

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Polisi telah tetapkan seorang tersangka

Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad bertanya kepada tersangka Ibrahim terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan ia bersama rekan lain yang masih diselidiki.AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad bertanya kepada tersangka Ibrahim terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan ia bersama rekan lain yang masih diselidiki.

AKBP Gazali Ahmad mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memiliki bukti kuat dari oleh TKP, mengumpulkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi.

“Setelah semua lengkap dan 5 alat bukti tercukupi segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka I,” kata Gazali, Rabu (17/7/2019).

Gazali menambahkan, dari keterangan tersangka I, ia tidak sendirian dalam melakukan aksi tersebut.

Baca juga: Mutilasi Ogan Ilir, Satu Pelaku Meminta Maaf kepada Keluarga Korban

2. Pelaku tak seorang diri saat lakukan mutilasi

Ilustrasi mutilasi.sklepplastyczny24 Ilustrasi mutilasi.

Berdasar pengakuan I, dirinya menghabisi nyawa korban dan memutilasi dibantu rekannya yang saat ini tengah didalami polisi.

“Dari keterangan tersangka I, ia bersama beberapa rekannya dalam kegiatan aksi mutilasi terhadap korban Karoman,” terang dia.

Sementara itu, Gazali menjelaskan, motif pembunuhan disertai mutilasi itu karena dendam.

Sebelumnya, tersangka pernah terlibat masalah dengan korban dan akhirnya berujung pembunuhan.

Baca juga: Mutilasi Ogan Ilir, 1 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

3. Tersangka I bukan pelaku utama

Kapolres Ogan Ilir Gazali Ahmad bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri meninjau lokasi ditemukannya jasad Karoman yang dididuga korban pembunuhan dengan cara dimutilasi.KOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA Kapolres Ogan Ilir Gazali Ahmad bersama Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri meninjau lokasi ditemukannya jasad Karoman yang dididuga korban pembunuhan dengan cara dimutilasi.
Polisi menjelaskan, dalam aksi pembunuhan dan mutilasi itu I bukanlah pelaku utama.

Namun demikian, polisi tetap menjerat I dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KHUP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com